AGAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menemukan ratusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda dalam kepengurusan partai politik. Temuan itu diperoleh setelah KPU melakukan proses verifikasi administrasi berkas persyaratan partai politik tingkat kabupaten. Jumlahnya mencapai 502 lembar.
“Dalam proses verifikasi, KPU menemukan sejumlah data ganda, misalnya KTP pengurus yang sama pada dua partai berbeda. Jumlahnya mencapai 502 KTP,” kata Ketua KPU Kabupaten Agam Alhadi didampingi Divisi Teknis KPU Agam, Eri Efendi, Senin (6/11).
Temuan tersebut, lanjutnya, ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung kepada masyarakat pemilik KTP. Dalam pengecekan, ada masyarakat yang membantah menjadi pengurus dari partai yang melampirkan KTP miliknya sebagai syarat kepengurusan.
Selain data ganda, juga ditemukan KTP anggota TNI dan Polri. Temuan tersebut dimasukkan ke dalam Berita Acara dan tidak dimasukkan lagi ke dalam dukungan kepengurusan partai.
Alhadi menambahkan, verifikasi berkas dukungan persyaratan partai politik sejauh ini berjalan dengan lancar. Pihaknya melakukan verifikasi dengan ketat dan cermat terhadap berkas dukungan dari 13 partai politik yang sudah terdaftar.
Sementara itu, salah seorang masyarakat pemilik KTP yang ditemukan pada dua partai yang berbeda, Lili, mengaku kaget. Menurutnya, dulu memang dia pernah ditawarkan salah satu partai untuk menjadi pengurus, namun tidak sampai memiliki KTA. Pada partai yang lain, bahkan ia tidak tahu-menahu sama sekali.
“Saya baru tahu jika KTP saya dimasukkan oleh dua buah partai. Saya tidak tahu bagaimana partai tersebut sampai bisa mendapatkan KTP saya. Kami berharap KPU bisa bekerja maksimal sehingga kasus seperti ini bisa tidak kembali terulang,”tandasnya. (fajar)