KPPU Tingkatkan Status Dugaan Kartel Bawang Putih Ke Tahap Penyelidikan

bawang putih (int)
bawang putih (int)

JAKARTA – Melalui rapat komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (23/5), KPPU memutuskan untuk meningkatkan status dugaan kartel bawang putih dari penelitian ke tahap penyelidikan. Ada indikasi dugaan pengaturan distribusi bawang putih, mulai dari proses impor hingga ke pendistribusiannya.

Ketua KPPU RI Syarkawi Rauf menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dalam rapat komisi digelar, hasil penelitian yang dilakukan oleh investigator KPPU menunjukkan fakta-fakta adanya dugaan pengaturan distribusi bawang putih oleh beberapa pelaku usaha yang menguasai pasar hingga sekitar 50 persen.

“Kami menduga terjadi pengaturan pasokan ke pasar mulai dari impor melalui dua pintu masuk utama impor bawang putih ke Indonesia, yaitu pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan pelabuhan Belawan Medan. Dugaan pengaturan ini telah berujung pada naiknya harga jual bawang putih di pasaran” ujar Syarkawi seperti disampaikan melalui siaran pers KPPU, Selasa (23/5).

Dia menambahkan, komposisi volume impor bawang putih di dua pintu masuk utama tersebut 94 persen melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sedangkan sisanya melalui pelabuhan Belawan Medan.

Menurut Syarkawi, diduga terdapat lima group pelaku usaha yang menguasai impor bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan satu group pelaku usaha menguasai di pelabuhan Belawan Medan.

Saat ini, Indonesia mengimpor sekitar 97 persen kebutuhan bawang putih dalam negeri. Hanya sekitar tiga persen yang dihasilkan sendiri di dalam negeri. Impor bawang putih Indonesia hampir semuanya berasal dari China.

Langkah KPPU ini juga seiring dengan upaya pemerintah yang tengah berusaha keras untuk menjaga stabilitas harga pangan. Baik melalui pembentukan Satgas Pangan yang digagas oleh Polri maupun instrumen pengawasan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Kementerian Perdagangan.

Syarkawi mengingatkan pentingnya antisipasi kondisi tersebut. Terlebih saat ini akan memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri, yang biasanya akan dimanfaatkan oleh beberapa pelaku usaha tertentu untuk mengambil keuntungan tidak wajar.

“Kita harus  segera memberikan sinyal ke pasar  bagaimana posisi ketersediaan pangan, dan langkah konkrit apa yang dilakukan bila terjadi kenaikan harga, langkah KPPU masuk dalam tahap  penyelidikan untuk komoditas bawang putih ini menjadi penting sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus early warning kepada pelaku usaha agar tidak coba-coba permainkan harga” tegasnya.

Selain itu, KPPU akan segera berkoordinasi dengan Tim Satgas Pangan Polri terkait penyelidikan dugaan kartel bawang putih yang baru saja diputuskan hari ini. (feb/rel)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.