
PADANG – Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) Perwakilan Medan yang memiliki wilayah kerja Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat saat ini tengah melakukan kajian dan penelitian inisiatif terkait komoditas cabai di Sumatera Barat secara umum dan Padang secara khusus. Seperi diketahui, masyarakat di Provinsi Sumatera Barat merupakan pengonsumsi cabai paling banyak. Menu-menu khas Ranah Minang terkenal dengan rasa pedas dan bahkan menjadi salah satu komoditas penyumbang inflasi di Sumbar.
Keluhan yang disampaikan kepada KPPU, ada beberapa pelaku usaha yang memainkan peran menjual dengan harga tinggi sehingga berdampak inflasi. Ditambah momen menjelang bulan puasa ramadhan, harganya bisa mencapai Rp100 ribu per kilogram.
KPPU Perwakilan Medan dalam pers relisnya yang diterima padangmedia.com, Kamis (19/5) mengatakan, memperoleh informasi tingginya kenaikan harga cabai saat kegiatan audiensi dengan Gubernur Sumatera Barat pada 13 April 2016 dan sosialisasi Daftar Periksa Persaingan Usaha atau Competition Checklist di Padang 9 Mei 2016. Tingginya harga cabai di Sumbar disinyalir karena adanya monopoli yang dilakukan oleh beberapa pengusaha cabai yang memasok cabai dari luar ke Sumatera Barat.
Dalam menetapkan perkara, KPPU memiliki dua sumber perkara, yaitu laporan dan temuan. Jika ada indikasi penyimpangan atau pelanggaran, KPPU akan memproses sesuai dengan tatacara berperkara sampai pada pembuktian melalui pengumpulan alat bukti. Bila telah memenuhi unsur, maka ditetapkan sebagai perkara. Dalam menyikapi informasi dan temuan terkait mahalnya harga cabai di Sumatera Barat, KPPU akan melakukan penelitian terhadap dugaan adanya kartel pengaturan pasokan cabai oleh beberapa pelaku usaha.
Menurut Kepala KPPU KPD Medan, Abdul Hakim Pasaribu, salah satu bentuk perilaku kartel yang sering dilakukan adalah dengan cara mengatur jumlah produksi dan atau jumlah penjualan/pasokan dan harga jual barang dan atau jasa dari setiap pelaku kartel. Hal tersebut jelas melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU dalam beberapa tahun terakhir dan ke depannya akan memfokuskan terhadap tata niaga komoditas pangan agar jangan sampai perilaku-perilaku kartel sebagaimana terjadi pada kasus kartel bawang putih, daging sapi yang apabila terbukti melakukan kartel atau pengaturan pasokan, pelaku usaha dapat didenda mulai Rp1 miliar sampai Rp25 miliar.
Dikatakan, tugas pokok KPPU selain melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran UU No. 5/ 1999, juga memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam hal kelangkaan pasokan cabai, dari hasil penelitian inisiatif tersebut, KPPU juga dapat memberikan saran pertimbangan apabila ditemukan adanya kebijakan dari pemerintah sendiri dalam mengatur jumlah bahan pokok yang beredar di pasar dalam rangka menaikkan harga untuk kepentingan petani.
Selain itu, KPPU terus bekerjasama dengan TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah) dan pemerintah daerah untuk terus memantau kenaikan inflasi dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kenaikan harga. Harapannya, dengan terciptanya persaingan usaha yang sehat akan menumbuhkan variasi pilihan kualitas dan harga atas barang/jasa bagi masyarakat konsumen sesuai dengan kemampuan masing-masing, meminimalisir kelangkaan komoditas barang/jasa, menciptakan kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, maupun kecil, serta mendorong para pelaku usaha untuk berinovasi. Semuanya bertujuan untuk mensejahterakan rakyat. (rin/*)