KPPU Sarankan Pemerintah Bebaskan Kuota Komoditi Impor

Komisioner KPPU Kamser Lumbanraja didampingi KPD KPPU Wilayah Medan Abdul Hakim Pasaribu. (febry)
Komisioner KPPU Kamser Lumbanraja didampingi KPD KPPU Wilayah Medan Abdul Hakim Pasaribu. (febry)

PADANG- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan agar untuk komoditi pangan tertentu yang memang harus diimpor dibebaskan dari pengaturan atau sistim kuota. Pengaturan seperti ini dinilai justru yang akan memicu timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat dan tindakan lainnya yang imbasnya kepada masyarakat.

Komisioner KPPU Kamser Lumbanraja di Padang, Sumatera Barat, Senin (9/5) menyatakan, untuk komoditi tertentu, Indonesia masih harus melakukan impor. Dia melihat, penerapan “Quota Policy” atau kebijakan kuota terhadap komoditi impor justru sering malah menjadi sumber persoalan dan menimbulkan persaingan tidak sehat.

“Jadi untuk komoditi-komoditi tertentu yang memang bukan komoditi andalan di dalam negeri sebaiknya impornya dibebaskan saja, tidak diatur melalui sistim kuota,” ujarnya.

Dia melihat, belajar dari perkara yang ditangani KPPU saat ini, sistim kuota inilah yang menjadi sumber persoalan ekonomi biaya tinggi. Hal ini menurutnya karena membagi kuotanya saja sudah bermasalah. Dia mencontohkan dalam perkara impor sapi yang baru saja diputus oleh KPPU.

Dia juga menyebut beberapa komoditi lain seperti bawang putih. Dia melihat, bawang putih yang memang bukan komoditi yang sedikit diproduksi di dalam negeri. Komoditi yang kondisinya seperti itu ada baiknya impornya dibebaskan saja.

“Semakin dibuat kuota semakin mudah terjadi penyimpangan. Jadi untuk komoditi tertentu sebaiknya dilepas saja,” tandasnya.

KPPU bersama Kantor Perwakilan Daerah (KPD) wilayah Medan berada di Padang dalam rangka Sosialisasi Daftar Periksa Persaingan Usaha atau Competition Checklist. KPD Medan membawahi Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Sosialisasi ini diadakan dalam tujuan untuk lebih mengenalkan kepada para pemangku kepentingan tentang perlunya menjaga iklim usaha yang sehat dan bebas dari monopoli.

Lumbanraja menambahkan, sejauh ini KPPU telah menangani sekitar tiga ratusan perkara persaingan usaha. Sekitar 50 perkara diantaranya adalah perkara kartel. Dia mencontohkan yang sudah diputus adalah perkara kartel dalam impor daging sapi dan ayam, untuk perkara terkait.

Dalam menetapkan perkara, KPPU memiliki dua sumber perkara yaitu laporan dan temuan. Jika ada indikasi penyimpangan atau pelanggaran, KPPU memproses sesuai dengan tatacara berperkara sampai kepada pembuktian melalui pengumpulan alat bukti. Bila telah memenuhi unsur maka ditetapkan sebagai perkara. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *