JAKARTA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan pemantauan terhadap tiga komoditas pangan utama yaitu gula pasir, minyak goreng dan daging sapi. KPPU akan menindak pelaku usaha yang menjual komoditi tersebut di atas harga pasar.
Hal itu ditegaskan Ketua KPPU, Syarkawi Rauf melalui siaran pers yang diterima padangmedia.com, Kamis (6/4). Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), nilai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gula pasir adalah Rp12.500 per kilogram, minyak goreng Rp11.000 per kilogram dan daging sapi Rp80.000 per kilogram.
“HET merupakan patokan harga yang sudah dianggap wajar dan telah dipastikan menguntungkan semua pihak. Sehingga, kalau masih ada perusahaan yang melanggar, kami akan menindak sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1999,” tegas Syarkawi.
Dia juga mengapresiasi langkah distributor yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang telah menggelar Memorandum of Understanding (MoU) terkait kepastian harga jual di tingkat peritel dan konsumen. Ia yakin, kesepakatan yang berisi harga maksimal untuk gula, minyak, dan daging tidak akan memberatkan pengusaha. (feb/rel)