JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penyelidikan terhadap dugaan persekongkolan tender yang dilakukan PT Metro Nusantara Bahari dalam pemilihan mitra kerja sama pembangunan, pengoperasian dan pengembangan Terminal Ferry internasional Batam Centre.
“Penyelidikan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU nomor 5/1999 ini mulai dilaksanakan KPPU berdasarkan keputusan Rapat Komisi yang dilaksanakan kemarin (Rabu, 25/9/),” kata Anggota KPPU, Moh. Noor Rofieq melalui siaran pers yang diterima Kamis (26/9/2024).
Dalam siaran pers itu disebutkan, Badan Pengelola (BP) Batam melaksanakan tender pemilihan mitra kerja sama pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Terminal Ferry International Batam Centre sejak 16 April 2024.
Dalam pelaksanaannya, tender tersebut sempat diulang pada tahap prakualifikasi dengan alasan terdapat kurang dari 2 (dua) peserta tender yang memasukan dokumen prakualifikasi, meskipun terdapat 4 (empat) perusahaan yang mendaftar. Akhirnya, PT. MNB ditetapkan sebagai pemenang tender pada tanggal 17 Juli 2024.
“Ketika proses tender masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan tender dalam pemilihan tersebut,” katanya.
KPPU segera melakukan penyelidikan awal dan memanggil beberapa pihak, di antaranya adalah Kepala BP Batam, Pelapor, Ahli, dan PT. MNB untuk diminta keterangan dan dokumen terkait tender.
Dari penyelidikan awal, lanjut Rofieq, KPPU menemukan indikasi kuat adanya dugaan persekongkolan secara vertikal maupun horizontal. Hal itu diperkuat dengan berbagai fakta seperti persyaratan kualifikasi yang membatasi, dokumen tender yang tidak lengkap, nilai salah satu pengerjaan yang terlalu tinggi, perilaku diskriminatif, maupun bentuk fakta-fakta lainnya.
“Berdasarkan temuan fakta dan alat bukti permulaan, KPPU meningkatkan status penyelidikan awal tersebut ke tahap penyelidikan,” tandasnya. */F
Komentar