KPPU dan UBH Gelar Seminar Nasional Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Seminar nasional KPPU UBH
PADANG – Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta (FH UBH) Padang bekerja sama dengan Komisi Pengawasan Persiangan Usaha (KPPU) menyelanggarakan Seminar Nasional Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Seminar berlangsung di Aula Balairung Caraka Gedung B Kampus Proklamator I Universitas Bung Hatta, Senin (03/04).

Kuliah umum dan seminar nasional tersebut dibuka oleh Wakil Rektor III UBH Dr. Diana Kartika, menghadirkan tiga pembicara yaitu R. Kurnia Sya’ranie , SH, MH Wakil Ketua KPPU Pusat, Abdul Hakim Pasaribu, SE, ME Kepala Kantor Perwakilan KPPU Medan dan Sutejo, SH, MH Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. Diana Kartika menyampaikan kegiatan in merupakan langkah yang sangat baik dan perlu diapresiasi dan kedepannya dapat melakukan kerja sama yang lebih baik dengan KPPU.

“Pengetahuan tentang persaingan usaha sangat penting, tentunya kedatangan KPPU ke kampus UBH akan memberikan manfaat besar kepada mahasiswa,” katanya.

Dia menambahkan, UBH terus melakukan perubahan-perubahan untuk perbaikan kurikulum. Perbaikan dilakukan terutama untuk peningkatan soft skill mahasiswa. Pihaknya terus melakukan perbaikan sebagai upaya menyiapkan mahasiswa yang siap pakai sehingga mengurangi angka mahasiswa menganggur.

“Tidak hanya skill akademik yang dituntut, tapi pengembangan soft skill mahasiswa terus didorong tiap fakultas agar membuat desasi kurikulum yang lebih dinamis,” ujarnya.

Ketua KPPU Pusat R. Kurnia Sya’ranie mengatakan kegiatan ini menjadi bagian terpenting KPPU dalam salah satu upaya internalisasi nilai-nilai persaingan usaha bagi kalangan akademisi terutama mahasiswa. KPPU dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Dengan adanya UU Persaingan Usaha ini dapat menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional untuk mensejahterakan rakyat, menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil. Mencegah praktik monopli atau persaingan usaha yang tidak sehat serta untuk efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha,” terangnya.(rel/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *