AGAM – Proses Pengukuhan Pengurusan Restetusi Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten Agam, terkesan berbelit-belit. Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar.
Salah seorang warga Lubuk Basung, Pirau (54) menjelaskan, merujuk kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 restetusi pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan.
Ia menjelaskan, ketika iahendak mengurus restetusi pajak, terkesan berbelit-belit. Ketika saya menanyakan lansung kepada Kepala KPP, Ernawati, ia disarankan harus menunjukan alamat yang pasti.
Dia menilai, kalau hal ini yang dilakukan oleh pihak KPP dinilai merugikan dan dapat membuat masayarakat malas untuk membayar pajak. “Untuk melakukan pengurusan restetusi pajak atau untuk membuat NPWP saja sudah susah bagai mana masyarakat mau membayar pajak, “ujarnya.
Pelaksana Umum KPP, Fajri, Rabu (13/1), di rungan kerjanya, mengatakan untuk pengurusan pengukuhan restetusi pajak, masyarakat mesti menyatakan alamat kantornya. Kalau alamat kantornya tidak jelas maka KPP tidak bisa melakukan pengukuhan pajak.
“Ya kalau kawan-kawan media ingin menulis tidak apa-apa. Kepala KPP sudah dua minggu dinas di luar. Kalau mau konfirmasi tunggu atasan kami datang,” ujarnya.
Fajri pun tidak mampu memberikan solusi soal restetusi itu. Ia beralasan persoalan di kantor harus melalui kepala.
Bendahara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan RI Kabupaten Agam, Lilik, mengatakan, KPP dalam pengukuhan restetusi pajak, dinilai telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat baik dari segi efisiensi waktu, moril maupun materil.
“Negara pun dirugikan, dan masyarakat malas untuk membayar pajak, karena sistem yang dibuat bukan mempermudah malah mempersulit, “katanya.
Dikatakannya, warga negara yang baik dan taat membayar pajak menjadi enggan mengurus pajak. “Hal ini dapat merugikan negara dalam hal Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” tutupnya. (fajar)