KPK Terima 86 Laporan Penerimaan Gratifikasi, Mulai dari Parsel Hingga Uang

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadhan dan lebaran Idul Fitri 1442 H. Total nilai yang dilaporkan adalah Rp198,18 juta.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui siaran pers yang diterima padangmedia.com, Jumat (21/5/2021) sore merinci, 81 laporan merupakan penerimaan gratifikasi dan 5 laporan adalah penolakan.

“Sampai tanggal 17 Mei 2021, KPK telah menerima 86 laporan, terdiri dari 81 laporan penerimaan gratifikasi dan lima lainnya adalah penolakan,” kata Ipi mengutip siaran pers tersebut.

Ia menguraikan, sebanyak 20 laporan berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kemudian 17 laporan berasal dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota serta 9 laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya.

Barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parsel makanan senilai total Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta. “Selebihnya berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai SGD10.000,” kata Ipi.

Dia menerangkan, terkait tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya.

Medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) unit pengelola gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan. Selanjutnya GOL individu berjumlah 27 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya, 2 laporan disampaikan melalui surat/ pos.

Berdasarkan data empat tahun terakhir 2017 – 2020 KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri setiap tahun. Berturut-turut tahun 2017 sebanyak 163 laporan, tahun 2018 sebanyak 169 laporan, tahun 2019 sebanyak 188 laporan, dan tahun 2020 sebanyak 134 laporan.

KPK mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara ancaman hukumannya yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Mengacu kepada Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, pelapor menyampaikan laporannya dengan mengisi formulir laporan yang paling sedikit memuat informasi tentang identitas penerima. Berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, dan nomor telepon serta jabatan penerima. Kemudian informasi pemberi, tempat dan waktu penerimaan, uraian jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima, kronologis beserta bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi.

Formulir isian laporan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pelaporan gratifikasi saat ini juga semakin mudah melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. */Febry

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.