KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

Kasus suap Ekspor Lobster. (KPK)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, APM, dan AM (swasta) sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyampaikan hal itu melalui siaran pers di situs KPK, Jumat (27/11/2020).
Dia menerangkan, untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka APM dan AM selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020. Penahanan masing – masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan EP (Menteri Kelautan dan Perikanan) dan 16 orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di lima lokasi berbeda, Rabu (25/11/2020) lalu. Lokasi penangkapan yaitu di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi.

“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dengan dugaan suap dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020,” tulis Ali Fikri.

Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Dari 17 orang yang diamankan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang diduga sebagai penerima, yaitu EP (Menteri Kelautan dan Perikanan), SAF (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), APM (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), SWD (Pengurus PT ACK, swasta), AF (Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan), dan AM (swasta). Satu orang lainnya diduga sebagai pemberi yakni SJT (Direktur PT DPPP, swasta).

Sebagai penerima para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pemberi para tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.*

*Sumber: KPK

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *