• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Jumat, Januari 22, 2021
Padang Media
  • Beranda
  • Berita

    Sayur Segar Bisa Dibeli di STA GMB

    Kepala Disdukcapil Kabupaten Solsel (Siska)

    Disdukcapil Solsel Lakukan Validasi Data Penduduk

    Penuhi Prokes Covid-19, Hotel dan Restoran di Padang Mendapatkan Sertifikat CHSE

    Irwan Prayitno: Pemerintah Tidak Mungkin Mencelakakan Masyarakat Lewat Vaksin Covid-19

    covid19.pesisirselatankab.go.id

    Bertambah Lagi 12 Orang Positif Covid-19 di Pessel, Sembuh Dua Orang

    Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan di Pessel, Kamis (21/1/2021). (Zal)

    Vaksinasi Covid-19 Bagi Nakes di Pessel Ditarget Selesai Akhir Januari 2021

    Kondisi pascagempa Sulbar. (BNPB)

    Hingga Pekan Keempat Januari 2021, BNPB Catat 185 Kejadian Bencana

    Pemerintah Belum Siap Berikan Keterangan Uji UU Cipta Kerja

    Pariaman Belajar Hatinya PKK ke Koto Katik

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    Sayur Segar Bisa Dibeli di STA GMB

    Kepala Disdukcapil Kabupaten Solsel (Siska)

    Disdukcapil Solsel Lakukan Validasi Data Penduduk

    Penuhi Prokes Covid-19, Hotel dan Restoran di Padang Mendapatkan Sertifikat CHSE

    Irwan Prayitno: Pemerintah Tidak Mungkin Mencelakakan Masyarakat Lewat Vaksin Covid-19

    covid19.pesisirselatankab.go.id

    Bertambah Lagi 12 Orang Positif Covid-19 di Pessel, Sembuh Dua Orang

    Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan di Pessel, Kamis (21/1/2021). (Zal)

    Vaksinasi Covid-19 Bagi Nakes di Pessel Ditarget Selesai Akhir Januari 2021

    Kondisi pascagempa Sulbar. (BNPB)

    Hingga Pekan Keempat Januari 2021, BNPB Catat 185 Kejadian Bencana

    Pemerintah Belum Siap Berikan Keterangan Uji UU Cipta Kerja

    Pariaman Belajar Hatinya PKK ke Koto Katik

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

KPK Minta Cakada Jujur dan Terbuka Laporkan Sumbangan Kampanye

Oleh : Febry Chaniago
Sabtu, 28 November 2020 | 11:16
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

Sayur Segar Bisa Dibeli di STA GMB

Disdukcapil Solsel Lakukan Validasi Data Penduduk

Penuhi Prokes Covid-19, Hotel dan Restoran di Padang Mendapatkan Sertifikat CHSE

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (KPK)

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta calon kepala daerah (cakada) secara terbuka dan valid melaporkan sumbangan kampanye yang diterimanya. Kejujuran dalam pelaporan tiap sumbangan kampanye, menurutnya, merupakan ukuran integritas cakada.

Imbauan itu disampaikan Alex dalam acara Pembekalan Cakada dan Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 untuk wilayah Provinsi Jambi, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara , dan Maluku. Pembekalan berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, (24/11). Peserta dari Jateng, Sultra, dan Maluku, mengikuti pembekalan secara daring.

“Salah satu indikator integritas cakada adalah kejujuran melaporkan tiap sumbangan kampanye. Hasil survei KPK tahun 2018 menemukan 82,3 persen cakada menyatakan adanya donatur atau penyumbang dalam pendanaan pilkada,” ujar Alex.

Korupsi kepala daerah, sebut Alex, berhubungan erat dengan kecenderungan kepala daerah terpilih untuk membalas jasa atas dukungan dana dari donatur. Sejak proses pencalonan, kampanye, sampai pemungutan suara.

Harapan donatur kepada kepala daerah, sesuai survei KPK di 2018, adalah kemudahan perizinan, kemudahan ikut tender proyek pemerintah, keamanan menjalankan bisnis, kemudahan akses donatur atau kolega menjabat di pemerintahan daerah atau BUMD, kemudahan akses menentukan peraturan daerah, prioritas bantuan langsung, serta prioritas dana bantuan sosial (bansos) atau hibah APBD.

Berdasarkan evaluasi KPK, kata Alex, ada lima modus korupsi kepala daerah. Satu, intervensi dalam kegiatan belanja daerah. Mulai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bantuan sosial (bansos), dan program, pengelolaan aset, hingga penempatan anggaran pemerintah paerah (pemda) di BUMD.

Dua, intervensi dalam penerimaan daerah. Mulai pajak daerah atau retribusi, pendapatan daerah dari pusat, sampai kerja sama dengan pihak lain. Tiga, perizinan, mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, sampai pemerasan.

“Empat, benturan kepentingan dalam proses PBJ, mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perangkapan jabatan. Serta, lima, penyalahgunaan wewenang. Mulai pengangkatan dan penempatan jabatan orang dekat, hingga pemerasan saat pengurusan rotasi, mutasi, atau promosi ASN,” ungkap Marwata.

Harta Kekayaan cakada dapat diunduh melalui https://elhkpn.kpk.go.id. Selain itu, jika cakada adalah seorang petahana, publik juga bisa mengecek komitmen antikorupsinya dalam bentuk capaian kinerja selama menjabat dalam membangun tata kelola pemerintahan di wilayahnya pada https://jaga.id/jendela-daerah/. (Febry/rls)

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi. (ist)

Rencana Sekolah Tatap Muka, Habibul Fuadi: Harus Memperhatikan Persetujuan Orang Tua Murid

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: redaksi.padangmedia@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: