
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), di Padang, Selasa, 24 November 2020.
Kehadiran Komisioner KPK ini dalam rangka mendorong percepatan sertifikasi aset bidang tanah milik pemda se- Provinsi Sumatera Barat dan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) di wilayah Sumbar.
“KPK telah berkolaborasi dengan sejumlah kementerian, pemda, BPN, APH, dan PLN, dalam rangka penyelamatan aset negara dan daerah. KPK berfungsi mengoordinasikan kementerian/ lembaga, pemda, dan BUMN, dalam proses penyelamatan aset, serta mensupervisi proses penyelesaiannya,” ujar Lili.
Lingkup kerja KPK, sambung Lili, dalam program penertiban atau penyelamatan aset. Terdiri atas sertifikasi aset, penyelesaian aset bermasalah, penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial, optimalisasi pemanfaatan aset, serta penyelesaian piutang pajak dan inovasi penagihan pajak.
Berdasarkan catatan KPK per 1 Januari – pertengahan November 2020, kata Lili, jumlah permohonan pensertifikasian aset bidang tanah PT PLN kepada BPN Sumbar mencapai 2.565 persil (bidang tanah). Dari angka itu, aset tanah yang telah mendapatkan sertifikasi sebanyak 2.045 persil, dengan total nilai aset yang telah bersertifikat adalah Rp378,16 Miliar.
Kemudian, jumlah total aset bidang tanah milik pemda di seluruh wilayah Provinsi Sumbar yang telah didaftarkan permohonan pensertifikasian kepada BPN mencapai 734 persil. Dari jumlah tersebut, telah disertifikasi sebanyak 470 persil, dengan keseluruhan nilai aset yang telah bersertifikat sebesar Rp147,5 Miliar.
Menanggapi paparan KPK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyatakan dukungannya guna mempercepat upaya sertifikasi aset milik PT PLN serta pemda provinsi dan kabupaten/kota. Sofyan Djalil mengatakan, aset yang perlu didahulukan untuk mendapatkan sertifikat adalah yang sudah terang dan jelas (clean and clear) kepemilikannya.
“Kami dukung PLN, pemda provinsi dan kabupaten/ kota dalam rangka penatakelolaan aset dengan lebih cepat. Sehingga target yang ditetapkan KPK dalam program ini bisa sama – sama didukung. Aset yang belum beres dibereskan. Aset yang masih bersengketa diselesaikan belakangan. Yang paling penting aset clean and clear disertifikatkan,” tegas Sofyan.
Sebelumnya, membuka rakor, Gubernur Sumatera Barar Irwan Prayitno mengapresiasi KPK dan BPN yang telah mendukung program percepatan sertifikasi aset tanah milik pemda. Baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Irwan mengemukakan bahwa dulu pengelolaan aset relatif lemah, tapi sekarang telah ada perbaikan penatausahaan aset-aset pemda.
“Memang terjadi masalah selama ini terkait dengan lahan, tanah, dan ini menunjukkan lemahnya tata kelola. Khusus di Sumatera Barat, ada persoalan tanah ulayat, dan ini menjadi munculnya berbagai persoalan yang mudah – mudahan dengan adanya semangat dan kebijakan dari Menteri ATR/BPN kami sambut baik,” ungkap Irwan.
Direktur Utama PT PLN Zulkifli Zaini mengakui, awalnya upaya sertifikasi aset tanah milik PLN terlihat tidak mungkin karena jumlah aset PLN tercatat mencapai 93 ribu. Beberapa tahun lalu, kata Zaini, total aset PLN yang sudah bersertifikat baru sebesar 30 persen. Tapi, menjelang akhir tahun 2020, jumlah itu meningkat mencapai 60 persen, dan diharapkan bisa 100 persen di tahun 2023.
“PLN menghadapi permasalahan yang tadinya kami lihat tidak mungkin diselesaikan sendiri. PLN memiliki lebih kurang 93 ribu tanah yang harus dilegalkan, yang harus disertifikasikan, sebagai aset negara yang pengelolaannya dipercayakan kepada PLN. Jika kami harus mengurus pensertifikasian tanah tersebut secara konvensional, tidak cukup satu abad untuk menyelesaikan semuanya,” tutur Zaini.
Di akhir pertemuan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumbar menyerahkan sertifikat kepada PT PLN dan Pemda se-Sumbar. Untuk PT PLN diserahkan 2.045 sertifikat. Untuk Pemda se-Sumbar diberikan 470 sertifikat. (Febry/rls)
Komentar