• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Jumat, Januari 22, 2021
Padang Media
  • Beranda
  • Berita

    Sayur Segar Bisa Dibeli di STA GMB

    Kepala Disdukcapil Kabupaten Solsel (Siska)

    Disdukcapil Solsel Lakukan Validasi Data Penduduk

    Penuhi Prokes Covid-19, Hotel dan Restoran di Padang Mendapatkan Sertifikat CHSE

    Irwan Prayitno: Pemerintah Tidak Mungkin Mencelakakan Masyarakat Lewat Vaksin Covid-19

    covid19.pesisirselatankab.go.id

    Bertambah Lagi 12 Orang Positif Covid-19 di Pessel, Sembuh Dua Orang

    Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan di Pessel, Kamis (21/1/2021). (Zal)

    Vaksinasi Covid-19 Bagi Nakes di Pessel Ditarget Selesai Akhir Januari 2021

    Kondisi pascagempa Sulbar. (BNPB)

    Hingga Pekan Keempat Januari 2021, BNPB Catat 185 Kejadian Bencana

    Pemerintah Belum Siap Berikan Keterangan Uji UU Cipta Kerja

    Pariaman Belajar Hatinya PKK ke Koto Katik

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    Sayur Segar Bisa Dibeli di STA GMB

    Kepala Disdukcapil Kabupaten Solsel (Siska)

    Disdukcapil Solsel Lakukan Validasi Data Penduduk

    Penuhi Prokes Covid-19, Hotel dan Restoran di Padang Mendapatkan Sertifikat CHSE

    Irwan Prayitno: Pemerintah Tidak Mungkin Mencelakakan Masyarakat Lewat Vaksin Covid-19

    covid19.pesisirselatankab.go.id

    Bertambah Lagi 12 Orang Positif Covid-19 di Pessel, Sembuh Dua Orang

    Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan di Pessel, Kamis (21/1/2021). (Zal)

    Vaksinasi Covid-19 Bagi Nakes di Pessel Ditarget Selesai Akhir Januari 2021

    Kondisi pascagempa Sulbar. (BNPB)

    Hingga Pekan Keempat Januari 2021, BNPB Catat 185 Kejadian Bencana

    Pemerintah Belum Siap Berikan Keterangan Uji UU Cipta Kerja

    Pariaman Belajar Hatinya PKK ke Koto Katik

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

KPK Hadiri Rakor Perbaikan Tata kelola Aset PLN dan Pemda di Sumbar

Oleh : Febry Chaniago
Selasa, 24 November 2020 | 20:22
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

Sayur Segar Bisa Dibeli di STA GMB

Disdukcapil Solsel Lakukan Validasi Data Penduduk

Penuhi Prokes Covid-19, Hotel dan Restoran di Padang Mendapatkan Sertifikat CHSE

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (ist)

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), di Padang, Selasa, 24 November 2020.

Kehadiran Komisioner KPK ini dalam rangka mendorong percepatan sertifikasi aset bidang tanah milik pemda se- Provinsi Sumatera Barat dan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) di wilayah Sumbar.

“KPK telah berkolaborasi dengan sejumlah kementerian, pemda, BPN, APH, dan PLN, dalam rangka penyelamatan aset negara dan daerah. KPK berfungsi mengoordinasikan kementerian/ lembaga, pemda, dan BUMN, dalam proses penyelamatan aset, serta mensupervisi proses penyelesaiannya,” ujar Lili.

Lingkup kerja KPK, sambung Lili, dalam program penertiban atau penyelamatan aset. Terdiri atas sertifikasi aset, penyelesaian aset bermasalah, penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial, optimalisasi pemanfaatan aset, serta penyelesaian piutang pajak dan inovasi penagihan pajak.

Berdasarkan catatan KPK per 1 Januari – pertengahan November 2020, kata Lili, jumlah permohonan pensertifikasian aset bidang tanah PT PLN kepada BPN Sumbar mencapai 2.565 persil (bidang tanah). Dari angka itu, aset tanah yang telah mendapatkan sertifikasi sebanyak 2.045 persil, dengan total nilai aset yang telah bersertifikat adalah Rp378,16 Miliar.

Kemudian, jumlah total aset bidang tanah milik pemda di seluruh wilayah Provinsi Sumbar yang telah didaftarkan permohonan pensertifikasian kepada BPN mencapai 734 persil. Dari jumlah tersebut, telah disertifikasi sebanyak 470 persil, dengan keseluruhan nilai aset yang telah bersertifikat sebesar Rp147,5 Miliar.

Menanggapi paparan KPK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyatakan dukungannya guna mempercepat upaya sertifikasi aset milik PT PLN serta pemda provinsi dan kabupaten/kota. Sofyan Djalil mengatakan, aset yang perlu didahulukan untuk mendapatkan sertifikat adalah yang sudah terang dan jelas (clean and clear) kepemilikannya.

“Kami dukung PLN, pemda provinsi dan kabupaten/ kota dalam rangka penatakelolaan aset dengan lebih cepat. Sehingga target yang ditetapkan KPK dalam program ini bisa sama – sama didukung. Aset yang belum beres dibereskan. Aset yang masih bersengketa diselesaikan belakangan. Yang paling penting aset clean and clear disertifikatkan,” tegas Sofyan.

Sebelumnya, membuka rakor, Gubernur Sumatera Barar Irwan Prayitno mengapresiasi KPK dan BPN yang telah mendukung program percepatan sertifikasi aset tanah milik pemda. Baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Irwan mengemukakan bahwa dulu pengelolaan aset relatif lemah, tapi sekarang telah ada perbaikan penatausahaan aset-aset pemda.

“Memang terjadi masalah selama ini terkait dengan lahan, tanah, dan ini menunjukkan lemahnya tata kelola. Khusus di Sumatera Barat, ada persoalan tanah ulayat, dan ini menjadi munculnya berbagai persoalan yang mudah – mudahan dengan adanya semangat dan kebijakan dari Menteri ATR/BPN kami sambut baik,” ungkap Irwan.

Direktur Utama PT PLN Zulkifli Zaini mengakui, awalnya upaya sertifikasi aset tanah milik PLN terlihat tidak mungkin karena jumlah aset PLN tercatat mencapai 93 ribu. Beberapa tahun lalu, kata Zaini, total aset PLN yang sudah bersertifikat baru sebesar 30 persen. Tapi, menjelang akhir tahun 2020, jumlah itu meningkat mencapai 60 persen, dan diharapkan bisa 100 persen di tahun 2023.

“PLN menghadapi permasalahan yang tadinya kami lihat tidak mungkin diselesaikan sendiri. PLN memiliki lebih kurang 93 ribu tanah yang harus dilegalkan, yang harus disertifikasikan, sebagai aset negara yang pengelolaannya dipercayakan kepada PLN. Jika kami harus mengurus pensertifikasian tanah tersebut secara konvensional, tidak cukup satu abad untuk menyelesaikan semuanya,” tutur Zaini.

Di akhir pertemuan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumbar menyerahkan sertifikat kepada PT PLN dan Pemda se-Sumbar. Untuk PT PLN diserahkan 2.045 sertifikat. Untuk Pemda se-Sumbar diberikan 470 sertifikat. (Febry/rls)

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post
Ilustrasi (dok. Pmc)

Pemeriksaan 439 Sampel Swab, Positif 58 Orang, Sembuh 113 Orang

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: redaksi.padangmedia@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: