KPK Geledah Kantor Dinas Prasjal Tarkim Sumbar

Petugas KPK menggeledah ruang Kadis Prasjal Tarkim Sumbar, Kamis (30/6). (bnh)
Petugas KPK menggeledah ruang Kadis Prasjal Tarkim Sumbar, Kamis (30/6). (bnh)

PADANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan kantor Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjal Tarkim) Provinsi Sumatera Barat Kamis (30/6) sore. Penggeledahan itu dilakukan KPK menyusul ditangkapnya Kepala Disprasjal Tarkim Sumatera Barat Suprapto, kemarin (Rabu, 29/6).

Penggeledahan yang dilakukan oleh sedikitnya 10 orang petugas KPK di gedung megah yang berada di Jalan Taman Siswa, Kota Padang itu berlangsung sejak sekitar pukul 14.00 Wib. Penggeledahan dilakukan dibawah pengawalan pihak kepolisian.

Ruangan yang digeledah oleh petugas KPK yang dibagi dalam tiga tim tersebut adalah Ruang kerja Suprapto dan Ruang Program di lantai dua serta Ruang Monitor di lantai satu.

Dari pantauan wartawan, tim yang memeriksa Ruang Monitor sudah keluar sekitar pukul 15.00 Wib langsung meninggalkan gedung Dinas Prasjal Tarkim. Sementara tim yang memeriksa ruang kerja Suprapto masih bertahan hingga sekitar pukul 16.20 Wib.

Suprapto ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/6) malam. Kadis Prasjal Tarkim tersebut ditangkap dalam kasus dugaan korupsi dana APBN untuk sejumlah ruas jalan di Sumatera Barat.

Kasus ini melibatkan anggota Komisi III DPR RI I Putu Sediatana (IPS) dan beberapa orang  lainnya. KPK di Jakarta telah menetapkan status lima orang yang ditangkap dalam kasus ini. Tiga diantaranya ditetapkan tersangka sebagai penerima sementara dua lainnya sebagai pemberi.

Kelima tersangka tersebut adalah I Putu Sediatana (IPS), anggota Komisi III DPR RI, Novianto, (Sekretaris Putu), Yogan Afkan (pengusaha), Suhaemi (pengusaha) dan Suprapto Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat.(feb/rin)

print

BERITA TERKAIT

One thought on “KPK Geledah Kantor Dinas Prasjal Tarkim Sumbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *