JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan bagi warga Indonesia untuk mengisi posisi pada 12 jabatan struktural di lembaga tersebut.
Posisi 12 jabatan struktural tersebut adalah Direktur Penelitian dan Pengembangan, Direktur Pengolahan Informasi dan Data, Direktur Monitor, Direktur Pengawasan Internal, Kepala Biro Humas, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kepala Sekretariat Bidang Pencegahan, Kepala Sekretariat Bidang Penindakan, Koordinator Sekretaris Pimpinan, Kepala Bagian Perancangan Peraturan Hukum, Kepala Bagian Litigasi dan Bantuan Hukum serta Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan SDM.
Seperti dilansir dari kpk.experd.com, dikatakan bahwa KPK membuka kesempata kepada warga negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk bergabung bersama membangun negeri ini bebas dari korupsi.
Beberapa persyaratan umum di antaranya WNI, usia minimal 40 tahun untuk jabatan direktur/kepala biro dan minimal 35 tahun untuk kepala bagian/kepala sekretariat/koordinator sekretaris pimpinan, tidak pernah terlibat masalah narkoba, pidana dan keuangan, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai, tidak terikat hubungan keluarga dengan pejabat/pegawai KPK dan tidak terikat hubungan keluarga, baik sedarah maupuh semenda sampai derajat ketiga dengan tersangka/terdakwa/terpidana korupsi.
Untuk ketentuan umum, dapat dilihat langsung di website kpk.experd.com. Setiap tahapan seleksi akan dicantumkan dalam situs kpk.go.id dan kpk.experd.com. (rin/*)