JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kamis (17/3) memanggil RCTI untuk diminta klarifikasi terkait pernyataan Zaskia Gotik yang melecehkan lambang negara Republik Indonesia dalam program acara “Dahsyat” yang tayang di RCTI Selasa, 15 Maret 2016. RCTI diwakili bagian produksi program “Dahsyat” Sambodo dan Jahja I Rianto (Opa) serta Corporate Secretary menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasan mengenai Zaskia Gotik kepada Anggota KPI Pusat Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat Arifin di acara “Dahsyat”.
Menurut RCTI, pernyataan Zaskia di luar skenario. “Kami sangat terkejut dengan jawaban Zaskia dan langsung menegur keras Zaskia untuk segera menyampaikan permintaan maaf,” kata Opa.
Keesokan harinya, Zaskia meminta maaf secara langsung kepada masyarakat Indonesia di sela-sela program acara “Dahsyat” Rabu, 16 Maret 2016. Dalam pernyataannya, Zaskia Gotik sangat menyesal dan memohon maaf kepada masyarakat dan juga negara. Dirinya mengaku tidak sengaja dan diluar kesadaran saat melontarkan jawaban tersebut.
Sementara itu, KPI melalui Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat Agatha Lily menegaskan apa yang dinyatakan Zaskia Gotik dalam acara “Dahsyat” tanggal 15 Maret lalu sangat menghina dan melecehkan kehormatan lambang negara. Yang bersangkutan juga tidak menghargai sejarah perjuangan Bangsa Indonesia dengan berkata tidak layak. Menurutnya, komentar tersebut sangat tidak pantas. “Artis – artis yang sering salah bicara dan melakukan pelanggaran sangat riskan kalau terus disiarkan secara live,” tegas Lily kepada perwakilan RCTI yang hadir.
Sebelum acara ditutup, Sujarwanto Rahmat mengatakan bahwa produser acara tersebut harus selalu melakukan briefing dan memberikan catatan kepada para pengisi acara mengenai hal yang tidak boleh dilakukan seperti penghinaan terhadap lambang negara, pelecehan SARA dan perilaku lainnya yang tak pantas. RCTI dan Dahsyat berjanji akan segera menindaklanjuti apa yg disampaikan KPI dan menyatakan akan mematuhi aturan P3 dan SPS KPI.
Teguran terhadap program musik Dahsyat dipicu karena segmen ‘Cerdas Cermat Bersama Cecepy’ pada tanggal 15 Maret 2016 pukul 09.49 WIB. Pada segmen tersebut, terdapat pertanyaan tanggal Proklamasi dan dijawab Zaskia Gotik, “Setelah adzan subuh… tanggal 32 Agustus”. Selain itu, ketika diberi pertanyaan “Apa lambang dari Pancasila, sila ke 5?”, dijawab oleh Zaskia Gotik “Bebek Nungging”.
KPI Pusat menilai jawaban-jawaban tersebut menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara serta melecehkan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Jenis pelanggaran dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang negara. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 serta melanggar UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 57. (rin/*)