SAWAHLUNTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto membutuhkan 1.393 orang petugas Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2019.
Ketua KPU kota sawahlunto Fadlan Armey menyatakan, perekrutan KPPS yang dilakukan Panitia pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan saat ini dimulai 11-16 Maret melalui tahapan masukan dan tanggapan masyarakat dan dilanjutkan dengan wawancara.
“Hasilnya akan ditetapkan dan selanjutnya akan dilakukan pelantikan pada 28 Meret 2019 mendatang, agar secepatnya untuk melakukan persiapan serta kebutuhan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing,” jelas Fahlan, Sabtu (16/3).
Dia menambahkan petugas KPPS sebelum melakukan tugas pada tanggal 17 April 2019 akan diberikan bimbingan Teknis oleh masing-masing PPS
“Sedangkan pelaksanaan TPS khusus, yakni TPS khusus di Lapas Narkoba dan Rutan Sawahlunto menunggu regulasi pelaksana penyelenggaraan pemungutan suara” pungkasnya. (tumpak)