SAWAHLUNTO – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berfungsi dalam menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Namun, Pemerintah Kota Sawahlunto hingga saat ini belum juga membentuk BPSK.
Saat ini, bila terjadi sengketa antara produsen dan konsumen di daerah itu, Dinas terkait akan melimpahkan ke BPSK propinsi.
Belum dibentuknya BPSK di Kota Sawahlunto dibenarkan Kabid Perdagangan Dinas Perindagkopnaker Sawahlunto, Gustav.
“Sampai kini, belum pernah dibentuk BPSK. Kalau ada sengketa akan kita fasilitasi ke BPSK saja,” sebutnya menjawab padangmedia.com, Selasa (26/1).
KeberadaanBPSK penting karena dapat melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase, memberikan kontribusi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku. BPSK juga melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UU nomor 8 tahun 1999 serta menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. (tumpak)