PADANG – Sebagai institusi negara dan merupakan badan publik, TNI berkewajiban melaksanakan amanah Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Meski demikian, sebagai lembaga pertahanan negara, TNI juga memiliki informasi yang dirahasiakan yang harus dilindungi UU.
Komandan Resor Militer (Danrem) 032/ Wirabraja Brigjen Bakti Agus, menerima tim visitasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Senin (15/8) menegaskan, TNI ikut berkomitmen dalam mendukung keterbukaan informasi.
“Sebagai tentara sebenarnya banyak rahasia apalagi diatur oleh UU Keterbukaan Informasi Publik. Namun kita tetap ikut dalam pemeringkatan badan publik untuk keterbukaan informasi sebagai wujud dari komitmen TNI dalam keterbukaan informasi publik,” katanya.
Segala hal yang berkaitan dengan publik, menurutnya merupakan informasi publik dan pihaknya akan membuka secara transparan. Namun untuk informasi tertentu yang dikecualikan seperti informasi intelijen tentu tidak bisa dibuka karena itu dilindungi UU.
Ketua KI Sumatera Barat Syamsu Rizal mengapresiasi partisipasi Korem 032/ Wirabraja dalam Pemeringkatan Badan Publik untuk Keterbukaan Informasi tahun 2016. Hal itu merupakan suatu penghormatan oleh TNI terhadap pelaksanaan UU.
“Suatu hal yang sangat perlu diapresiasi karena komitmen TNI dalam menghormati UU. Ini perlu menjadi contoh bagi institusi lain agar apa yang diamanahkan oleh UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dapat terwujud,” katanya.
KI Sumatera Barat, lanjutnya, merasa sangat surprise terhadap Korem 032/ Wirabraja yang ikut berpartisipasi dalam program pemeringkatan keterbukaan informasi tersebut.
Syamsu Rizal dalam kunjungan visitasi ke Makorem 032/ Wirabraja tersebut didampingi Komisioner KI Sumatera barat Adrian dan Sondri. KI menargetkan, tahapan pemeringkatan badan publik bisa dituntaskan sampai akhir Agustus 2016 ini dan penyampaian hasil pemeringkatan bisa dilakukan pada September mendatang. (feb)
Komentar