PADANG – Bank Nagari di bawah PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat hampir 58 tahun menjadi lokomotif pembangunan di Ranah Minang. Sudah banyak perubahan yang dilakukan Bank Nagari, namun sejauh ini bank urang awak itu belum mengikuti Bank Aceh Syariah dan Bank NTB Syariah.
“Harapan masyarakat Minang untuk memiliki Bank Syariah secara penuh tentulah sangat besar sekali. Disamping tantangan, banyak sekali peluang – peluang di bisa kelola oleh Bank Nagari jika konversi ke BUS (Bank Umum Syariah – red),” kata Manager Sharee Management Sumatera Barat, Ahmad Rizal dalam tulisannya.
Dalam tulisan bertajuk “Konversi Bank Nagari ke Bank Syariah” itu, Ahmad Rizal menyebut, masyarakat Minang sebagai nasabah utama memiliki prinsip syariah dan adat yang kuat. Dari situ dapat dimaknai masyarakat Minang di segala aspek kehidupan termasuk soal keuangan menginginkan sesuai dengan kaidah syariah.
“Bersyariah bukanlah sesuatu yang aneh bagi masyarakat Minang. Bahkan ini merupakan suatu keniscayaan masyarakat Minang, termasuk dalam bidang ekonomi lebih khususnya di bidang perbankan, ” tulisnya.
Lebih jauh, Ahmad Rizal, perbankan merupakan suatu lembaga intermediari yg dibentuk berdasarkan undang undang. Fungsi – fungsi perbankan antara lain adalah sebagai penghimpun dana masyarakat, sebagai penyalur dana masyarakat dan produk – produk jasa layanan perbankan lainnya. Dalam UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memberikan landasan kepada perbankan dalam hal prinsip dan operasional perbankan syariah.
“Dengan adanya UU tersebut, maka perbankan nasional dan daerah akan sangat mudah untuk menjalankan operasional perbankan secara syariah. UU tersebut sudah memberikan rambu – rambu yang yang mengatur secara jelas oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan, ” sebutnya.
Adapun Ahmad Rizal mengulas, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan sarana bagi perbankan melalui para pemegang saham untuk menentukan langkah strategis kedepannya. Termasuk juga bagi Bank Umum Daerah yg masih Unit Usaha Syariah (UUS) atau yang mau konversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS).
“Khusus bagi Bank Nagari yg sudah memiliki Unit Syariah maka tinggal sedikit lagi untuk mewujudkannya menjadi BUS. Dengan konversinya Bank Nagari menjadi Bank Umum Syariah, hal ini dapat mendorong pertumbuhan market share Bank Syariah yg masih diangka 5% dan Bank Nagari akan mengikuti jejak Bank Umum Daerah yg sudah konversi menjadi BUS sebelumnya yaitu Bank Aceh Syariah dan Bank NTB Syariah, ” bebernya.
Ini merupakan momentum yang sepatutnya harus diwujudkan oleh para pemegang saham Bank Nagari agar dapat mewujudkan menjadi Bank Umum Syariah ditambah lagi dorongan yang sangat kuat dari Masyarakat Minang di ranah dn di Rantau.
“Momentum ini harus direspon secara kuat pada semua level pemangku kepentingan. Kalau tidak sekarang, kapan lagi kita mewujudkan Bank Nagari menjadi Bank Umum Syariah. Bismillah dengat semangat kebersamaan insyaallah kita bisa mewujudkannya, ” tutupnya (der)
Komentar