Dari data yang dilansir melalui Siaran Pers Tim PKP Kemkominfo dan Biro Humas Kemendag, hanya 30 persen masyarakat yang sudah mengetahui adanya UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebanyak 42 persen konsumen yang mengalami masalah dalam pembelian dan/atau penggunaan barang/jasa, lebih memilih untuk tidak melakukan pengaduan, dengan alasan utama risiko kerugian tidak besar (37%); tidak tahu lokasi tempat pengaduan (24%); beranggapan prosesnya rumit dan lama (20%).
Dilansir dari laman Kemenkeu, perlindungan konsumen merupakan prasyarat mutlak dalam mewujudkan perekonomian yang sehat melalui keseimbangan antara perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Hanya melalui keberadaan dan keberdayaan perlindungan konsumen yang memadai, Indonesia mampu membangun kualitas manusia yang berharkat, bermartabat, cerdas, sehat, inovatif dan produktif untuk membawa Indonesia memiliki ketahanan nasional, dan jauh lebih baik lagi berdaya saing di berbagai bidang di kancah dunia.