Konsumen Indonesia Masih Berada di Level Paham

JAKARTA – Hasil pemetaan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia tahun 2015 menunjukkan nilai IKK Indonesia hanya sebesar 34,17, dari nilai maksimal 100. Nilai IKK tersebut menunjukkan bahwa keberdayaan konsumen Indonesia pada umumnya masih berada pada level paham. Artinya, konsumen Indonesia sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, namun belum sepenuhnya mampu menggunakannya untuk menentukan pilihan konsumsinya serta belum berperan aktif dalam memperjuangkan haknya sebagai konsumen.

Dari data yang dilansir melalui Siaran Pers Tim PKP Kemkominfo dan Biro Humas Kemendag, hanya 30 persen masyarakat yang sudah mengetahui adanya UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebanyak 42 persen konsumen yang mengalami masalah dalam pembelian dan/atau penggunaan barang/jasa, lebih memilih untuk tidak melakukan pengaduan, dengan alasan utama risiko kerugian tidak besar (37%); tidak tahu lokasi tempat pengaduan (24%); beranggapan prosesnya rumit dan lama (20%).

Dilansir dari laman Kemenkeu, perlindungan konsumen merupakan prasyarat mutlak dalam mewujudkan perekonomian yang sehat melalui keseimbangan antara perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Hanya melalui keberadaan dan keberdayaan perlindungan konsumen yang memadai, Indonesia mampu membangun kualitas manusia yang berharkat, bermartabat, cerdas, sehat, inovatif dan produktif untuk membawa Indonesia memiliki ketahanan nasional, dan jauh lebih baik lagi berdaya saing di berbagai bidang di kancah dunia.

Hari Konsumen Nasional telah ditetapkan sejak 2012 setiap tanggal 20 April. Tema Peringatan Harkonas 2016 adalah “Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri” dengan Sub tema “Konsumen Cerdas dengan Nasionalisme Tinggi Menggunakan Produk Dalam Negeri”. (rin/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *