PADANG – Kedatangan pasangan calon gubernur- wakil gubernur nomor urut 1 Muslim Kasim – Fauzi Bahar (MK-FB) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (23/1) menuai kekecewaan. Pasalnya, kedatangan Paslon MK-FB yang didampingi kuasa hukum dan politisi Partai Demokrat Andi Nurpati tidak disambut satu orang pun komisioner KPU.
MK-FB bersama kuasa hukumnya dari kantor hukum Ibrani & Associates dan Andi Nurpati menyampaikan permintaan tertulis kepada KPU Provinsi Sumatera Barat untuk menunda penetapan pasangan calon terpilih. KPU mengagendakan rapat pleno penetapan paslon terpilih sore ini (Sabtu, 23/1) karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan perselisihan hasil pemungutan suara yang diajukan MK- FB kemaren (Jumat, 23/1).
Ibrani selaku kuasa hukum MK- FB terkait permintaan penundaan tersebut menjelaskan, bahwa pertimbangan putusan MK poin 3.4.4 dan 3.4.5 sangat penting untuk ditindaklanjuti oleh instansi berwenang. Pada dua poin tersebut dijelaskan bahwa laporan pelanggaran yang diajukan bukanlah kewenangan MK karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi. Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut sangat penting untuk ditindaklanjuti oleh instansi berwenang. (feb)