JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak merekomendasikan hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Menurut Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, akan lebih baik bila pelaku diberi hukuman seberat-beratnya.
Ia juga berharap Perppu kebiri tidak sampai terbit. Karena, menurutnya, penjatuhan pemberatan hukuman kebiri berpotensi merendahkan martabat manusia dan kurang etis.
Hukuman yang bersifat merendahkan martabat manusia tidak memberi jaminan penyelesaian masalah, tetapi lebih pada pemuasan dendam semata. “Hukuman seperti kebiri itu justru berpotensi menumbuhkan dan mewariskan dendam berkelanjutan bagi pelaku ataupun orang yang merasa dipermalukan,” ujar Manager seperti dikutip dari republika.co.id, Jumat (27/5).
Komnas HAM malah mendesak pemerintah untuk memperbaiki sistem pemidanaan pelaku kekerasan seksual daripada membuat peraturan baru. Dalam perspektif HAM, hukuman bagi pelaku hendaknya bukan berupa balas dendam, namun memberi ganjaran setimpal dan pembinaan agar pelaku kembali menjadi manusia yang sebenar-benarnya manusia. (rin/*)