
KEPRI – Komisioner dari enam Komisi Informasi se Sumatera berkumpul di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Rabu (24/8). Pertemuan di aula KI Provinsi Kepri itu membahas beberapa agenda dalam rangka penguatan kelembagaan Komisi Informasi.
Enam Komisi Informasi (KI) yang berkumpul tersebut adalah KI Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Lampung dan tuan rumah KI Provinsi Kepri. Pertemuan KI regional Sumatera itu diharapkan melahirkan suatu deklarasi sebagai solusi bagi kinerja kelembagaan KI di Indonesia.
“Ada beberapa persoalan yang dibahas dalam pertemuan tersebut, baik masalah penganggaran maupun dari sisi kewenangan dan sebagainya,” terang Ketua KI Sumatera Barat Syamsu Rizal terkait pertemuan tersebut.
Dia berharap, pertemuan itu dapat memberi solusi dalam rangka peningkatan kinerja dan kelembagaan KI ke depan. Menurutnya, KI lahir sebagai amanat dari UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Namun sejauh ini, KI masih mendapat perlakuan berbeda dengan lembaga komisioner lainnya.
“Inilah yang akan diperjuangkan melalui pertemuan KI se Sumatera tersebut dan merupakan sebuah perjuangan yang hasilnya akan menjadi Deklarasi Tanjung Pinang untuk penguatan kelembagaan KI se Indonesia,” ujarnya.
Ketua KI Sumatera Utara, Zaki, menegaskan, untuk kesetaraan kelembagaan membutuhkan terobosan dan solidaritas dari KI sendiri. Tanpa terobosan dan kekompakan, lembaga ini (KI) tidak akan maju,” tegasnya.
Ketua KI Provinsi Lampung Deri Hendia mengakui masih banyak kekurangan dalam regulasi dan kelembagaan KI. Eksistensi KI masih diwarnai lubang-lubang atau celah regulasi. Senada KI Sumatera Utara, Dery menegaskan, untuk menutup celah dan lubang tersebut membutuhkan kekompakan mulai dari tingkat pusat maupun antar sesama lembaga KI se Indonesia. Dia mengajak seluruh komisioner KI tidak beretorika agar perjuangan menuju kesetaraan kelembagaan tersebut dapat diwujudkan.
Ketua KI Provinsi Kepri Arjal menambahkan, apapun plus minus UU nomor 14 tahun 2008 harus dilaksanakan. Namun, dari pertemuan tersebut diharapkan melahirkan sebuah rekomendasi sebagai solusi cerdas bagi kemajuan dalam keterbukaan informasi publik di Indonesia.
“Rekomendasi ini akan menjadi bagian dari pertemuan dan kita bisa menamakannya sebagai Deklarasi Tanjung Pinang untuk kemajuan dalam keterbukaan informasi di Indonesia,” tandasnya. (feb)