SOLOK – Polemik dualisme kepala sekolah di sejumlah daerah masih berlanjut, terutama di Kabupaten Solok. Hal ini menjadi perhatian Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. DPRD meminta, Dinas Pendidikan Provinsi membangun komunikasi agar polemik ini segera diselesaikan dan tidak mengganggu pelaksanaan Ujian Nasional (UN).
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hidayat, Jumat (17/2) saat meninjau SMAN 1 Gunung Talang, Kabupaten Solok menegaskan, Dinas Pendidikan Provinsi harus membangun pola komunikasi dengan para kepala sekolah agar persoalan tidak terus berlanjut. Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdik Provinsi, Nasmeri diminta untuk menyelesaikan persoalan itu.
“Persoalan ini harus segera diselesaikan, harus dibangun pola komunikasi dengan para kepala sekolah,” tegasnya.
Hidayat melihat, persoalan ini bermula dari adanya upaya Disdik Sumatera Barat melalui Bidang Dikmen untuk melakukan mutasi kepala SMA/SMK menjelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Padahal, DPRD sebelumnya sudah meminta jangan sampai dilakukan mutasi sampai UN selesai.
“Upaya mutasi ini dilakukan terhadap kepala SMA/SMK yang diangkat berdasarkan SK Bupati, namun rencana mutasi itu tidak dikomunikasikan dengan kepala SMA yang masih menjabat,” kata Hidayat.
Sementara itu, sekolah juga tengah dalam persiapan menghadapi UN dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Dijadwalkan, UN tahun 2017 tingkat SMA/SMK akan digelar pada awal April mendatang. Mutasi tersebut, menurutnya tentu akan mengganggu persiapan sekolah menghadapi UN.
Dia mengingatkan, Kabid Dikmen Disdik Provinsi Sumatera Barat, Nasmeri untuk tidak gegabah. Kalau persiapan UN terganggu, baik persiapan siswa maupun sarana prasarana, yang akan dirugikan adalah anak didik. Mestinya, sekolah juga ikut memberikan dukungan terhadap siswa yang tengah mengkonsentrasikan diri menghadapi UN, dengan menjaga suasana sekolah yang kondusif.
Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat, Sabar AS juga menyatakan kecewa terhadap tindakan mutasi yang dilakukan Kabid Dikmen Disdik Sumatera Barat. Dia meminta Gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya di jajaran Dinas Pendidikan tersebut.
Seperti diketahui, mulai tahun 2017, kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK) beralih dari sebelumnya di pemerintah kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi. Proses pengalihan telah dimulai dengan penyerahan Data Personil, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) pada Oktober 2016 lalu. Pengalihan kewenangan efektif berlaku mulai Januari 2017. (feb)