PADANG- Pembangunan jalan lintas nasional Bedeng Rabat di perbatasan Sumatera Barat – Sumatera Utara terbagi dalam dua segmen pengerjaan. Segmen I bobot pekerjaan 60 persen dan segmen II 40 persen. Segmen I sudah tuntas 100 persen sementara untuk segmen II baru berjalan 70 persen sehingga total pekerjaan pada dua segmen tersebut sudah 95 persen.
Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas jalan Balai Jalan Wilayah II Eri Novriadi dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Senin (25/1) menjelaskan hal tersebut. Hearing Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan pihak Balai Jalan Wilayah II dan Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjal Tarkim) Provinsi ini untuk menindaklanjuti penyampaian aspirasi oleh kelompok masyarakat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelindas terkait permasalahan pembangunan jalan lintas nasional perbatasan Sumbar- Sumut di Bedeng Rabat Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman beberapa waktu lalu.
” Soal pekerjaan pembangunan yang disebutkan baru 70 persen oleh masyarakat adalah pada segmen II dengan bobot 40 persen karena pengerjaan pembangunan jalan ini dibagi dalam 2 segmen. Segmen I dengan bobot pekerjaan 60 persen sudah selesai 100 persen,” jelas Eri.
Kepala Dinas Prasjal Tarkim Provinsi Sumatera Barat Suprapto dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa secara administrasi dan legal contract pembangunan jalan tersebut tidak ada masalah. Persoalan yang terjadi menurutnya adalah adanya permintaan penambahan waktu pekerjaan (addendum) oleh rekanan selama 50 hari setelah kontrak kerja habis. Pembangunan jalan tersebut dilaksanakan oleh PT. Vende Mestika dengan masa kontrak dari 11 Mei sampai 31 desember 2015.
” Tidak ada persoalan, hanya ada addendum dan itu sudah diatur dalam UU dan Peraturan Presiden (Perpres). Rekanan terkena kewajiban membayar denda 5 persen dari sisa pekerjaaan akibat dari penambahan waktu (addendum) tersebut, Jelas Suprapto.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Muzli M Nur dalam kesempatan itu dapat memahami penjelasan yang disampaikan baik oleh Balai Wilayah maupun oleh Dinas Prasjal Tarkim. Namun demikian, kendala dan persoalan yang muncul perlu disikapi dengan bijak. Ia yakin ada kesalahan komunikasi (miskomunikasi) antara masyarakat dengan rekanan atau hal lainnya yang mesti disikapi dengan baik sehingga kelancaran pekerjaan proyek jalan tidak terkendala.
” Ini mesti disikapi dengan baik dan bijak, pasti ada miskomunikasi. Persoalan ini harus disikapi agar kelancaran pekerjaan tidak terganggu,” kata Muzli.
Sebelumnya, LSM Pelindas menilai PT Vende Mestika telah lalai dan tidak bertanggungjawab dalam pengerjaan proyek jalan Sumbar- Sumut di bedeng Rabat Kecamatan Lembah Melintang. LSM ini meminta DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan crosschek melihat pengerjaan jalan tersebut dan meminta DPRD untuk membuat Panitia Khusus (Pansus) terkait proyek jalan tersebut.
Saat berorasi pada Senin (18/1) lalu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Marlis telah menjelaskan juga bahwa pembangunan jalan tersebut dibiayai oleh dana APBN. Secara hirarki, DPRD Sumbar tentu tidak memiliki kewenangan namun DPRD bisa menjalankan fungsi pengawasan dan memediasi persoalan tersebut. Untuk memenuhi janji itu, maka Komisi IV DPRD Sumbar mengundang pihak Balai Jalan Nasional Wilayah II untuk meminta penjelasan.
Hadir dalam kesempatan hearing Komisi IV DPRD Sumbar dengan pihak Balai Jalan Nasional Wilayah II dan Dinas Prasjal Tarkim provinsi itu antara lain Ketua Komisi IV Marlis, Wakil Ketua Komisi Syaidal Masfiyuddin, Sekretaris Komisi Musli M. Nur dan anggota Komisi yaitu Zigo Rolanda dan Suwirpen Suib. (feb)