Komisi IV DPRD Sumbar Pertanyakan Amdal Pembangunan Jalan By Pass

Hearing Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan Satker Balai Wilayah Jalan dan pihak terkait soal jalan by pass, Selasa (24/5). (febry)
Hearing Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan Satker Balai Wilayah Jalan dan pihak terkait soal jalan by pass, Selasa (24/5). (febry)

PADANG – Masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan rancang bangun jalan By Pass Duku-Teluk Bayur, Kota Padang menjadi fokus perhatian yang disigi Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dalam rapat dengar pendapat(hearing) pelaksana dan Satuan kerja terkait pembangunan Jalan By Pass, Selasa (24/5).

Hearing yang antara lain dihadiri oleh Satker Balai Wilayah Jalan Nasional II, Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim), Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan perwakilan pihak Korea, pendana mega proyek tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Marlis dan beberapa orang anggota Komisi mempertanyakan masalah banjir yang terjadi di kawasan By Pass. Pertanyaan menjurus kepada keterkaitan permasalahan Amdal dengan banjir yang terjadi. Selain itu, juga disinggung mengenai pembebasan lahan dan juga soal tata ruang Kota Padang. Sayang sekali, dari pihak Pemko Padang tidak ada yang hadir.

“Memperhatikan apa yang disampaikan dalam rapat ini mengenai pembangunan jalan by pass dan melihat kondisi yang terjadi, kami ingin mempertanyakan mengapa di kawasan itu sering terjadi banjir,” kata Marlis.

Sementara itu, Erman Mawardi, kepada Mr. Chun dari pihak Korea dengan berbahasa Inggris mempertanyakan apakah pihak pengembang telah merancang saluran drainase yang sesuai untuk kapasitas debit air dan mempertimbangkan Amdal. Apakah banjir yang terjadi saat ini ada hubungannya dengan pembangunan jalan.

Afdal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Balai Wilayah Jalan Nasional II menjelaskan, untuk ukuran saluran drainase sudah sesuai dengan rancangan teknis. Saluran drainase dibangun berukuran lebar 1,7 meter dengan kedalaman 1,2 meter. Satker dalam pelaksanaan bekerjasama dengan Dinas Prasjal Tarkim provinsi.

“Ukuran saluran drainase sudah sesuai dan cukup untuk menampung debit air di badan jalan. Soal banjir, sebelum pembangunan juga sudah terjadi,” katanya.

Kepala Bapedalda Provinsi Sumatera Barat Asrizal Adnan menyatakan, dari 38,02 kilometer ruas jalan by pass belum seluruhnya memiliki Amdal. Dalam kesempatan itu ia meminta kejelasan kepada pihak Satker dan Dinas Prasjal Tarkim mengenai keterlambatan Amdal tersebut.

Selain membahas masalah Amdal, Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat juga mempertanyakan masalah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Padang dan pengurusan izin bangunan . Muzli M Nur mempertanyakan RTRW tersebut karena dari keterangan pihak Bappeda telah berlangsung pembangunan yang menyalahi fungsi lahan.

“Karena menurut Bappeda telah berlangsung pembangunan di sepanjang jalan by pass yang diantaranya merupakan daerah resapan air. Ini perlu dipertanyakan soal RTRW dan dan pengurusan izin mendirikan bangunan dari Pemko Padang,” kata Muzli.

Untuk lebih mendalami persoalan dalam pembangunan jalan By Pass yang didanai, dilaksanakan dan diawasi oleh pihak Korea tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat menurut Ketua Komisi Marlis akan melakukan tinjauan lapangan dalam waktu dekat. Komisi IV juga berencana akan memanggil pihak Pemko Padang untuk memberikan keterangan terkait RTRW dan masalah izin bangunan di kawasan By Pass. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *