PADANG – Komisi II DPRD Kota Padang menyampaikan keluhan nelayan Kota Padang saat kunjungan kerjanya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Jumat (27/5). Keluhan tersebut terkait aturan baru izin penangkapan ikan yang diperketat.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan itu mengharuskan setiap nelayan menggunakan alat tangkap sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, bagi kapal nelayan dengan kapasitas di bawah 5 Gross Ton (GT) diatur oleh pemerintah kota, 7 sampai 30 GT diatur oleh pemerintah provinsi dan 30 GT ke atas di atur oleh pemerintah pusat.
Untuk kapal dengan kapasitas berukuran lebih dari 30 GT, pengurusan atau perpanjangan izinnya harus ke Jakarta. Hal itu dinilai sangat menyulitkan bagi para nelayan. Karena, kebanyakan nelayan Padang memiliki kapal lebih dari 30 GT.
Ketua Komisi II DPRD Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, dalam kunjungan ke Direktorat Jendral Perikanan Tangkap (DJPT), Komisi II memaparkan kondisi yang sebenarnya pada nelayan Kota Padang, Sumatera Barat. Komisi II DPRD Padang meminta solusinya dan ada sedikit celah yang diberikan oleh Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menyikapi keluhan tersebut, Dirjen Perikanan Tangkap mengarahkan agar Pemko Padang mengajukan surat permohonan ke KKP agar diberikan kelonggaran bagi nelayan di Kota Padang. “Setelah Komisi II kembali dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, kami akan membicarakan hal ini bersama Pemko dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Padan. Kami juga akan menemui masyarakat kelompok nelayan untuk membicarakan hal ini. Mudah-mudahan nanti mendapatan kesepakatan dan hasil yang diharapkan oleh masyarakat nelayan Kota Padang Sumatera Barat,” ungkap Elly.
Sementara, Anggota Komisi II DPRD Padang Delma Putra mengatakan, DPRD Kota Padang mendesak DKP Padang untuk mencarikan solusi bagi nelayan bagan terkait pengurusan izin kapal 30 GT. DKP harus mencarikan solusi agar nelayan bagan bisa aman melaut. Aturan izin kapal bagan di atas 30 GT itu tidak perlu ke pusat, melainkan seharusnya bisa selesai di pemerintah provinsi ataupun daerah setempat.
“Nelayan bukannya tidak mau urus surat izin tersebut, tapi aturannya tidak jelas. Ini perlu kajian lagi baik bagi pemerintah daerah maupun provinsi. Harus perlu dipertimbangkan nasib nelayan di Kota Padang,” ujar Delma. (baim)