SAWAHLUNTO – DPRD meminta Pemerintah Kota Sawahlunto untuk mengkaji ulang tarif sewa kios terkait keluhan pedagang pasar.
Hal ini disampaikan ketua Komisi II DPRD Sawahlunto Bakri kepada padangmedia.com usai rapat kerja dengan SKPD terkait, Senin (25/1).
Politisi Partai Golkar ini menyatakan dari keluhan yang telah disampaikan pedagang pasar melalui DPRD dan hasil rapat kerja Komisi II dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) sepakat dikaji ulang baik dampak serta kelayakan sewa kios.
“Terlebih sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto nomor 7tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar. Dalam aturan tersebut, nilai pungutan sewa kios yang berukuran tiga meter kali dua setengah meter tersebut per petaknya, untuk lantai satu di pasar tersebut ditetapkan sebesar Rp100 ribu dan lantai dua sebesar Rp75 ribu,” sebutnya.
Ditetapkannya perda ini, jelas Bakri sebelumnya telah melalui public hearing dengan pedagang dan pengelola pasar serta instansi terkait. Kalau kondisinya sekarang tak layak tentu, tak tertutup kemungkinan perda ini akan dilakukan revisi.
Sebelumnya, Syahril (40), salah seorang penghuni kios pasar kepada wartawan mengatakan, kenaikan sewa perpetak kios tersebut dinilai terlalu tinggi. Saat ini aktifitas jual beli sangat lesu. Keuntungan yang mereka peroleh terkadang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari beserta keluarga.
“Sebenarnya keluhan ini sudah kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Sawahlunto serta pihak terkait lainnya pada 2014 lalu, sekaligus meminta keringanan berupa pengurangan harga sewa menjadi setengah dari nilai yang sudah ditetapkan. Tapi hingga dua tahun berlalu, belum ada ketetapan terkait permohonan tersebut dari Dinas
Perindagkopnaker, selaku pengelola urusan pasar dan pedagang yang menempati lokasi,” ungkapnya.
Perindagkopnaker, selaku pengelola urusan pasar dan pedagang yang menempati lokasi,” ungkapnya.
Pedagang lainnya Rantius (68) menyebutkan, ia bersama pedagang lainnya bahkan memilih untuk menunda pembayaran sewa kios yang mereka tempati sejak Juni 2014. Kepada pengambil kebijakan ia meminta agar permasalahan ini segera diselesaikan. Sehingga nilai sewa pedagang tidak terus membengkak dan akhirnya terpaksa tutup karena modal yang termakan ketika harus melunasi sewa kios tersebut. (tumpak)