
PADANG – Tiga orang direksi PDAM Padang yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah pada Juni lalu, dipanggil Komisi II DPRD Kota Padang ke gedung bundar Sawahan Padang untuk menggali informasi alasan pemberhentian tersebut, Senin(13/7). Mereka yang dipanggil adalah Direktur Utama Suloko, Direktur Umum Andi Taswin, dan Direktur Teknik Edwar.
Namun, yang menghadiri panggilan itu hanyalah mantan Direktur Umum PDAM Andi Taswin. Ia memaparkan tidak tahu apa alasan pencopotan dirinya bersama dua direksi lainnya.Dia mengaku pihaknya belum pernah menerima teguran dari dewan pengawas maupun walikota.
“Sebelum kami menjabat, PDAM mengalami kerugian yaitu pada tahun 2012. Bahkan, tercatat minus sekitar Rp400 juta-an. Kemudian, dilakukan perbaikan dan peningkatan, sehingganya pada tahun 2013, PDAM langsung berlaba sebanyak Rp6,8 miliar. Kemudian pada tahun 2014, laba perusahaan meningkat menjadi Rp12,3 miliar,” ungkap Andi.
Bahkan, tambahnya, laporan keuangan PDAM mendapat prediket WTP dari BPK RI Perwakilan Sumbar. Jadi, kalau soal kinerja, menurutnya, mereka sudah bekerja cukup baik dan tidak ada yang salah. “Kalau soal kinerja, kami justru mampu menagih tunggakan di asrama TNI da Polri. Mana ada direksi sebelumnya yang berani menagih,” ungkapnya.
Menanggapi laporan itu, Anggota Komisi II Emnu Azamri mengatakan jika alasan profesional, pasti tidak akan diganti Direksinya saat perusahaan meraih untung. “Tidak mungkin dilakukan pencopotan seperti itu. Alasan pemecatan dilihat sepertinya ada maksud politis di balik itu. Karena jika alasan profesional, bisa dipastikan tidak akan terjadi pemecatan seluruh jajaran direksi,” ujar Emnu.
Menurut Emnu, seharusnya perusahaan daerah itu tidak dibawa ke arah politis karena PDAM sejatinya, dikelola dengan profesional. “Memang penggantian itu hak prerogatif walikota. Kalau SKPD yang diganti, memang politisnya tinggi. Memang perlu orang-orang dekat kepercayaannya. Tapi kalau perusahaan harus orang profesional,”jelasnya.
Sementara Ketua Komisi II Elvi Amri mengatakan dari pertemuan dengan direksi PDAM yang dilakukan pemecatan secara tidak jelas oleh walikota itu, Komisi II akan melakukan rapat internal. “Dari rapat itu kami akan menyampaikan rekomendasi ke pimpinan DPRD Kota Padang untuk diteruskan ke walikota,” ungkapnya.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra selaku Koordinator Komisi II juga menyampaikan, DPRD perlu mengingatkan walikota dalam hal pergantian direksi PDAM ini. “Pergantian direksi perusahaan daerah sudah diatur dalam Permendagri No. 22. Kalau kita cermati pergantian yang dilakukan sekarang menyalahi itu. Sebab, bila salah langkah, akan bisa berujung pada persoalan hukum,” tutup Wahyu. (baim)