PADANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat masih mendalami usulan perubahan status Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Usulan perubahan tersebut diajukan pemerintah provinsi melalui rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Afrizal menegaskan, pendalaman itu perlu dilakukan terutama untuk OPD yang diusulkan naik status. Seperti diketahui, OPD memiliki tiga tipe klasifikasi yaitu tipe C, tipe B dan tipe A. Masing-masing tipe memiliki jumlah jabatan eselon yang berbeda.
“Perubahan status OPD ini perlu didalami dulu, diteliti dan dicermati terutama untuk OPD yang naik status karena akan berpengaruh kepada anggaran, sumber daya manusia dan sebagainya,” kata Afrizal, Selasa (7/5/2019).
Dia mengungkapkan, berdasarkan pengajuan perubahan Perda SOTK tersebut, ada 10 OPD yang diusulkan berubah status. Sembilan OPD diantaranya naik status sementara satu OPD turun.
“Dari pengajuan revisi Perda SOTK ini, ada sepuluh OPD yang akan berubah status yaitu sembilan OPD naik sedangkan satu OPD diturunkan,” terangnya.
Menurutnya, delapan dari sembilan OPD diusulkan naik status dari tipe B menjadi tipe A. OPD tersebut adalah Dinas Pangan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Dinas Komunikasi dan Informasi.
Sedangkan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) yang sebelumnya merupakan OPD tipe C diusulkan naik status langsung menjadi tipe A. Sementara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) diusulkan turun kelas dari tipe A menjadi tipe B.
“Jumlah jabatan eselon pada OPD sesuai tipe, tentunya juga akan menjadi pertimbangan nantinya adalah anggaran tunjangan jabatan. Ini yang masih kami dalami agar tidak memberatkan APBD,”tambahnya.
Struktur jabatan eselon pada OPD dengan tipe B memiliki satu pejabat eselon I, tiga pejabat eselon II dan enam orang pejabat eselon III. Sedangkan OPD dengan tipe A jumlah pejabat eselon yang menduduki jabatan struktural lebih banyak lagi, yaitu satu pejabat eselon I, empat pejabat eselon II dan 12 orang pejabat eselon III.
“Kami masih akan mengkaji lebih dalam karena konsekwensi dari perubahan status OPD ini pertama sekali adalah SDM, kemudian anggaran,” tandasnya. (fdc)
Komentar