Komisi I DPRD Sawahlunto Sorot Dugaan Penyimpangan Belanja Alat Dapur RSUD

SAWAHLUNTO – Komisi I DPRD Kota Sawahlunto menyorot dugaan penyimpangan belanja alat dapur di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sawahlunto. Karena, persoalan itu sudah ada di ranah temuan Inspektorat dan diduga telah sampai di ranah hukum.

Hal tersebut diungkapkan Komisi I DPRD Sawahlunto pada rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan dan Sosial serta RSUD setempat yang dipimpin Ketua Komisi I, Dasrial Ery dan dihadiri Setdako Rovanly Abdam, Asisten I, Irzam K di gedung dewan, Senin (29/6).

Komisi I yang terdiri dari Ketua Komisi Dasrial Ery, Sekretaris Epy Kusnadi dengan anggota Armando, Neldaswenty, Jhoni Warta dan Wulan Maya Sari saling melancarkan pertanyaan terkait dugaan penyimpangan pengadaan senilai Rp359.986.000.

Sekretaris Komisi I, Epy Kusnadi mempertanyakan sampai sejauh mana menaggapi temuan dari Inspektortar. Apalagi, hal itu sudah masuk dalam Laporan Hasil Penyidikan (LHP) yang intinya harus memulangkan kerugian keuangan sebesar Rp4 juta.

“Kita ingin masalah ini agar lebih dituntaskan dan jangan sampai merembet keranah hukum,” pinta politisi PAN itu.

Menanggapi sorotan tajam komisi I itu, Direktur RSUD, dr Al’ Ansari menyatakan, masalah itu telah dilakukan upaya agar tak sampai ke ranah hukum.

“Kami persilahkan Kabid Rekam Medik RSUD yang ditugaskan hal ini untuk lebih jelas menjawabnya,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, Kabid Rekam Medik RSUD, Ja’afrizal menjelaskan bahwa terkait temuan LHP Inspektorat ada kerugian negara sekitar Rp4 juta telah dikembalikan ke kas daerah.

Sebelumnya, Dugaan Penyimpangan Belanja Alat Dapur RSUD Sawahlunto ini telah sampai ke ranah Kejaksaan Negeri Sawahlunto. Dari data yang didapat padangmedia.com, dugaan ini diawali adanya masalah pengadaan yang dalam prosesnya sampai lima kali pelelangan.

Pelelangan pertama diumumkan 5 – 10 November 2014, gagal dengan alasan tidak ada penyedia yang memasukkan penawaran. Lelang kedua diumumkan 12 – 18 November 2014, gagal dengan alasan tidak ada penyedia yang sesuai spesifikasi teknis.

Pada lelang ketiga diumumkan 24 – 28 November 2014, gagal dengan alasan tidak ada penyedia yang sesuai spesifikasi teknis. Yang ke empat diumumkan 5 – 8 Desember 2014, gagal dengan alasan tidak ada penyedia yang sesuai spesifikasi teknis padahal masa pengerjaan hanya tinggal 14 hari kalender.

Namun, lelang kelima diumumkan 12 – 16 Desember 2014 masih tetap berlanjut dengan hanya satu rekanan penyedia CV Radjawali Gorden yang mengajukan penawaran meski waktu pengerjaan hanya tinggal delapan hari kalender dengan harga penawaran Rp359.986.000.

Terkait dugaan penyimpangan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Khairul Anwar kepada padangmedia.com, Kamis (15/1) lalu pernah mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendataan serta pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

“Jadi sampai saat ini belum tahu apakah ada indikasi atau lebih jauh lagi. Nanti lihat saja perkembangannnya,” ungkapnya. (tumpak)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *