AGAM – Dalam rangka menjalin silahturahmi dan menambah referensi terhadap pelaksanaaan Trantibum, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam melakukan kunjungan kerja ke Satpol-PP Provinsi Sumbar, Senin (17/9).
Dalam kunjungan ini, Komisi I DPRD Agam dipimpin Ketua Komisi I Drs.Feri Adrianto, turut hadir anggota Komisi I, Antonis, SH,i ,Saharudin, Fairisman, ST, M.Abrar, Irfawaldi, SH, Amrizal dan Helmon DT. Hitam serta Kabag Hukum & Persidangan Heriwardati,SH.
Rombongan Komisi I diterima langsung oleh Kasat Pol-PP Sumbar, Zul Alman, SE, MM, Kabid Trantib, FerdinalS.ST.P dan Kasubag keuangan Basrefnaldi, SE, M.Si.
Pada kesempatan itu, Kasat Satpol-PP Provinsi Sumbar Zul Alman mengatakan, suatu kebanggaan bagi mereka mendapat kunjungan dari anggota DPRD Agam. Pada kesempatan itu pula Zul Alman juga menerangkan sedikit mengenai Satpol-PP Sumbar, Tipe Satpol-PP dan Damkar Provinsi Sumbar Adalah tipe B dengan beranggotakan 165 orang personil.
Antonis Wakil Ketua Komisi I DPRD berharap kepada Satpol-PP Sumbar untuk berbagi ilmu dan pengalaman kepada Komisi I DPRD Agam, dan menjawab apa yang jadi pertanyaan bagi Komisi I DPRD Agam.
Drs. Feri Adrianto, Anggota Komisi I, mempertanyakan apa langkah yang di ambil pihak Satpol PP Sumbat terkait dengan pelaksanaan trantibum, seperti yang terjadi di Agam tentang tambang liar.
Fairisman, ST juga menambahkan tambang yang di Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, pada tahun 2000 sempat menggunakan bahan peledak untuk penambangan di sana. “Ini sangat meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatam masyarakat disana,”sambutnya.
Antonis, SHi juga mempertanyakan mengenai penutupan tambang yang di lakukan oleh Satpol-PP Sumbar jelas ada positif dan sisi negatifnya. sisi negatifnya seperti masyarakat yang bekerja pada tambang tersebut jadi kehilangan lapangan kerja akibat tambang di tutup.
Menjawab semua itu, Kasat Satpol PP Sumbar menjawab, “Kami turun kelapangan untuk merazia tambang liar tersebut, kemudian kami melakukan penyegelan terhadap tambang, seperti yang kami lakukan di Nagari kamang Mudiak, setelah itu bagi pemilik tambang liar di haruskan mengurus surat izin tambang tersebut,”ujarnya menerangkan.
Kemudian dijelaskan, menyangkut dengan penggunaan bahan peledak untuk penambangan jelas sangat dilarang. “Kami telah menindak Dengan menutup tambang tersebut, dan tidak diberikan izin beroperasi selama tidak menggikuti aturan yang ada,”ungkapnya.
Dikatakan, ini memang berdampak bagi masyarakat yang bekerja di tambang tersebut, mengakibatkan mereka kehilangan mata pencarian tetapi demi keselamatam masyarakat banyak, pihaknya tetap harus menegakan Perda, kemudian diproses dan para pemilik tambang diwajibkan mengurus surat perizinan mendirikan tambang dan menggunakan bahan/alat tambang yang aman sesuai dengan aturan pertambangan.
“Apabila semua izin telah diurus dan tidak ada yang di langgar, tambang tersebut boleh kembali beroperasi dan memperkerjakan kembali para pekerja,”katanya.
Kemudian ia juga meminta dukungan kepada Komisi I DPRD Agam untuk menyuarakan pendanaan yang memadai pada Satpol PP, baik Satpol-PP di Kabupaten Agam. Karena selama ini pemerintah kekurangan tenaga penegak Perda.
“Kita juga sangat mendukung kebijakan daerah pada saat sekarang yang membuka penambahan tenaga untuk lembaga penegak perda ini,”tandasnya. (fajar)
Komentar