
AGAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat.
Rombongan Komisi I dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam Agam Marga Indra Putra, SPd didampingi Wakil Ketua Taslim, Ketua Komisi I Drs. Feri Adrianto, serta anggota komisi I lain.
Rombongan disambut oleh Kabag Kepangkatan Pensiun dan Pemindahan, Abdul Hamid didampingi Kasubid Jabatan Fungsional Yunda Den di ruangan Sekretaris BKD Provinsi Sumbar, Selasa (22/5/2018).
Ketua DRPD Agam, Marga Indra Putra, S.Pd mengatakan, maksud dan tujuan dari kunjungan tersebut selain untuk silaturahmi juga guna mencari informasi atau sharing dari BKD Sumbar terkait dengan kebijakan pemerintah daerah dalam melakukan rotasi jabatan fungsional sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Selain untuk silaturahmi, kunjungan ini kita lakukan guna mencari informasi terkait kewenangan dan payung hukum dalam hal merotasi jabatan fungsional,” kata Ketua DPRD Agam tersebut.
Kasubid Jabatan Fungsional, Yunda Deni, memaparkan bahwa jabatan fungsional ada dua peraturan, yaitu pertama Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) dan peraturan bersama. Ia menyebut Permenpan dikeluarkan satu untuk satu jabatan tertentu. (adv)
Komentar