
AGAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam akan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah. Dua ranperda tersebut yaitu Ranperda Bamus Nagari yang diusulkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Agam dan Ranperda Ketertiban Umum diusulkan oleh Satpol PP dan Damkar Agam.
Kedua Ranperda tersebut diusulkan pada rapat kerja Komisi I DPRD Agam dengan mitra, yakni Asisten I, DPMN, Satpol PP dan Damkar. Rapat dilaksanakan di aula II DPRD Agam, Rabu (10/1) dipimpin Ketua Komisi I DPRD Agam, Feri Adrianto dan dihadiri anggota Komisi I Helmon Dt. Hitam, Irfawaldi, Amrizal, Saharuddin serta pendamping dari Sekretariat Ratna Wilis dan Hendra.
Ketua Komisi I DPRD Agam, Feri Adrianto melalui Kasubag Humas DPRD Agam Hasneril mengatakan, keterbatasan dana daerah membuat proses pengolahan kedua Ranperda tersebut diserahkan pada DPRD (Komisi I).
“Di samping keterbatasan dana daerah, Komisi I akan tetap berusaha untuk melahirkan Perda yang betul-betul dibutuhkan dan tepat sasaran dalam penyelenggaraan tatanan masyarakat yang baik. Tentunya kita akan melibatkan Pemda dalam proses pembuatan perda ini agar benar-benar tepat sasaran. Tidak hanya Pemda, kita juga melibatkan tenaga ahli dan tokoh masyarakat,” jelasnya.
Ia menyebut, kurangnya pemahaman dari Bamus Nagari mengenai tugas dan fungsinya membuat sering terjadi tumpang tindih dengan tugas dan fungsi Wali Nagari. Selain itu, perlu aturan yang lebih spesifik untuk mengatur tentang ketertiban umum di samping aturan-aturan yang sudah ada.
“Kita minta kepada DPMN serta Satpol PP dan Damkar agar menyiapkan bahan yang dibutuhkan dalam proses awal pembuatan Perda ini. Kita usahakan pada tanggal 20 Januari mendatang sudah dimulai pembahasan awal untuk kedua Ranperda ini,” ujarnya.
Komisi I DPRD Agam juga meminta agar agenda daerah yang diwajibkan pada tahun 2018 ini perlu segera dilaksanakan. (fajar)