PADANG – Kaum perempuan sangat berpotensi untuk mendorong terwujudnya tujuan dari Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Melihat potensi itu, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat menggandeng kaum perempuan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) “membumikan” keterbukaan informasi di Sumatera Barat.
Ketua KI Sumatera Barat Syamsu Rizal menegaskan, peran kaum perempuan sangat besar dalam membuka “kotak pandora” ketertutupan informasi oleh badan publik, terutama dalam hal yang berkaitan dengan hak-hak kaum perempuan.
“Kaum perempuan sangat berpotensi dalam membumikan keterbukaan informasi dan membuka “kotak pandora” ketertutupan badan publik selama ini,” kata Syamsu Rizal dalam sosialisasi UU nomor 14 tahun 2008 kepada kaum perempuan di aula kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Sumatera Barat, Jumat (7/10).
Dia menerangkan, KPI selama ini sudah terlihat gerakannya dalam memperjuangkan hak-hak kaum perempuan sehingga sangat tepat dijadikan sebagai mitra KI dalam menguatkan pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi. Kaum perempuan mampu menjadi pengawas dari kebijakan badan publik dalam pelaksanaan program dan realisasi anggaran.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Sumatera Barat Arfitrianti menambahkan, kaum perempuan harus menjadi “pionir” dalam keterbukaan informasi. Perempuan harus berani meminta informasi kepada badan publik terutama yang berkaitan dengan anggaran dan realisasi dari program pemberdayaan perempuan.
“UU 14 Tahun 2008 menjamin hak perempuan untuk tahu informasi itu,”ujar Arfitriati.
Dia meminta kaum perempuan untuk cerdas dan kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah pada badan-badan publik pelaksana kebijakan tersebut. Kaum perempuan harus berani meminta setiap informasi dan jika hak untuk tahu informasi itu diabaikan atau tidak dipenuhi, maka KI siap menerima laporan pengajuan permohonan sengketa informasi. (feb)
Komentar