Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Tolak Revisi UU KPK

PADANG- Puluhan orang yang terdiri dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Kamis (18/2) siang. Aksi ini merupakan sikap penolakan terhadap revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dibahas di DPR RI.

Koalisi ini terdiri dari elemen mahasiswa dan NGO (LSM) serta para pegiat anti korupsi di Sumatera Barat. Mereka menolak revisi UU KPK karena revisi tersebut dinilai sebagai upaya melemahkan KPK dari elit politik di negeri ini. Koalisi Masyarakat mengindikasikan sedikitnya sepuluh item permasalahan yang pada akhirnya akan mendorong pelemahan KPK.

Arif Padri, Kordinator aksi mengungkapkan, revisi UU KPK juga merupakan ajang konsolidasi kelompok status quo yang memiliki irisan kepentingan untuk membubarkan atau setidaknya melemahkan KPK. “Jadi revisi UU KPK yang dilakukan saat ini bukan malah memperkuat tetapi justru melemahkan KPK,” katanya.

Ia menyebut, sepuluh permasalahan itu adalah Pembentukan Dewan pengawas KPK yang dipilih dan diangkat oleh Presiden.Kemudian, mekanisme penyadapan harus izin dari Dewan Pengawas dan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan.

Selain itu, munculnya dualisme kepemimpinan di KPK dan KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri. Selanjutnya dalam revisi itu juga mengarah kepada hanya penyidik KPK asal kepolisian dan kejaksaan yang dapat melakukan proses penyidikan. Prosedur pemeriksaan tersangka juga menjadi permasalahan karena harus mengacu pada KUHAP.

“KPK juga dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi serta proses penyitaan harus dengan izin Dewan Pengawas serta tidak ada ketentuan peralihan merupakan permasalahan yang kami lihat akan melemahkan KPK,” tukuknya.

Dalam aksi di depan gedung DPRD Sumbar itu terlihat massa pengunjuk rasa membawa beberapa poster dan spanduk tuntutan yang isinya diantaranya, ‘Revisi UU KPK sama dengan Bunuh KPK, Jangan pilih partai pendukung revisi UU KPK, Rakyat Sumbar tolak revisi UU KPK”. Pengunjuk rasa menyebut revisi sebagai ajang konsolidasi kelompok status quo karena memiliki kepentingan sebab, sejauh ini KPK telah menjerat sedikitnya 86 politisi dari berbagai partai politik.

Terhadap indikasi permasalahan yang akan menjadi pelemahan KPK itu, koalisi masyarakat yang berunjuk rasa meminta agar seluruh fraksi di DPR RI untuk membatalkan rencana pembahasan revisi UU KPK dan menariknya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Pimpinan KPK hendaknya segera mengirimkan surat resmi yang menyatakan keberatan atau penolakan terhadap revisi  UU KPK.

“Kami mengajak dan mendorong seluruh masyarakat sipil dari berbagai elemen yang menginginkan Indonesia bersih dari korupsi bersatu padu menggagalkan upaya pelemahan KPK tersebut,”lanjutnya.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Provinsi Sumatera Barat Hidayat menegaskan, seluruh anggota DPRD berkomitmen untuk tidak korupsi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Namun karena revisi UU tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, DPRD hanya bisa menampung aspirasi masyarakat untuk disampaikan secara hirarki kepartaian kepada anggota DPR RI dari partai masing-masing.

Ia menyarankan agar penyampaian aspirasi itu dilakukan secara tertulis sehingga menguatkan DPRD dalam menyampaikannya sebagai masukan ke DPR RI mengenai adanya penolakan dari masyarakat.

“Karena agenda ini merupakan kewenangan pemerintah pusat, kami hanya bisa menampung aspirasi masyarakat dan menyampaikannya ke anggota DPR RI dari partai masing-masing untuk menjadi masukan bahwa ada penolakan dari masyarakat,” katanya. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *