PADANG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang menilai bahwa tindakan pelaporan Ketua DPRD Padang Erisman terhadap anggota DPRD Padang Emnu Azamri yang sama-sama berasal dari fraksi Gerindra tidak akan menciderai lembaga DPRD. Namun, tindakan tersebut justru malah merusak citra fraksi dan partai mereka sendiri.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil BK DPRD Padang, Masrul dt Rajo Intan. Menurutnya, sah-sah saja seseorang melaporkan orang lain kepada pihak kepolisian, itu tidak ada persoalan.
“Jika ada kisruh ini membawa dampak buruk terhadap lembaga, tentunya akan kita sikapi sesuai dengan mekanisme yang ada,” ungkapnya, Selasa (5/1).
Namun, jika ada surat pengaduan pencemaran nama lembaga DPRD masuk kepada BK, katanya tentu akan diproses langsung dengan melakukan rapat internal BK. “Surat tersebut tentu akan dibaca dan dipelajari terlebih dahulu. Namun, pandangan saya sah-sah saja seseorang melaporkan orang lain kepada Kepolisian karena semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujarnya.(baim)
Komentar