Kipas Angin dan Magic com Untuk Restoran Taat Pajak

Reward bagi wajib pajak rumah makan di Kota Sawahlunto. (tumpak)
Reward bagi wajib pajak rumah makan di Kota Sawahlunto. (tumpak)

SAWAHLUNTO- Pemerintah Kota Sawahlunto memberikan reward kepada rumah makan dan restoran yang taat membayarkan kewajiban pajak. Untuk tahun 2015, ada empat rumah makan dan restoran yang diberikan reward dan tahun 2016 ini, Pemko Sawahlunto kembali menganggarkan dana untuk pemberian reward tersebut.

Empat rumah makan dan restoran yang diberi reward tahun 2015 tersebut adalah Rumah makan Ponsel Silungkang, Cafe Alibaba, Rumah makan Ana dan Tulip Resto. Pemberian reward ini adalah sebagai motivasi bagi rumah makan dan restoran dalam membayarkan kewajiban pajak dan ke empat rumah makan dan restoran tersebut telah menyetorkan pajaknya secara rutin setiap bulan.

Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Sawahlunto Afridarman, Rabu  (3/2) menjelaskan, pajak rumah makan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014. Reward diberikan sebagai strategi dalam mensosialisasikan Perda yang masih tergolong baru tersebut.

” Besaran pajak yang disetorkan rumah makan dan restoran per bulan pada kisaran Rp100 sampai Rp200 ribu diberikan reward berupa magic com sementara yang menyetorkan pajak secara rutin pada kisaran Rp50 sampai Rp100 ribu diberikan kipas angin,” ulas Afridarman menyoal bentuk reward yang diberikan kepada rumah makan dan restoran taat pajak tersebut.

Tahun 2016 ini, ia mengatakan DPPKAD kembali menganggarkan penyediaan reward yang sama namun dengan indikator besaran pajak yang lebih tinggi. Reward khusus ini sengaja diberikan karena pemahaman masyarakat akan kewajiban pajak rumah makan ini memang belum sebaik pemahaman terhadap jenis pajak lain seperti PBB ataupun pajak kendaraan. Untuk itu, selain bersosialisasi dan memotivasi dengan pemberian reward, Pemko Sawahlunto juga melakukan pertemuan dengan pemilik rumah makan dan restoran yang ada di Kota Sawahlunto. (tumpak)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *