PASBAR – Penguatan komitmen terhadap pelaksanaan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh badan publik, tidak terlepas dari komitmen dari pimpinan pada badan publik tersebut. Demikian juga dengan pemerintah daerah, tidak bisa dilepasoan dari komitmen kepala daerah.
Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat berkunjung ke Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (14/6) dalam rangka meningkatkan upaya penguatan komitmen tersebut. Rombongan KI Sumatera terdiri dari Ketua Syamsu Rizal, Koordiv Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Adrian Tuswandi dan Ketua Panitia Pemeringkatan KIP 2016 Sondri. KI disambut Bupati Pasaman Barat Syahiran didampingi Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkab Pasaman Barat, Pahrein.
“Melakukan penguatan komitmen keterbukaan informasi tidak bisa dilepaskan dari dukungan kepala daerah,” kata Syamsu Rizal.
Pemerintah daerah, termasuk Pemkab Pasaman Barat di era keterbukaan informasi saat ini sangat rentan terhadap sengketa informasi, jika kepala daerah tidak berkomitmen terhadap keterbukaan informasi. Dia berharap, dibawah kepemimpinan Syahiran, keterbukaan informasi di Pasaman Barat bisa lebih maju lagi.
Komisioner Bidang PSIP KI Sumatera Barat Adrian menambahkan, sejauh ini belum ada sengketa informasi yang melibatkan Pemkab Pasaman Barat di Majelis KI Sumatera Barat. Dia berharap, kondisi keterbukaan informasi yang sudah berjalan baik di Pasaman Barat hendaknya dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi.
Komisioner KI Sumatera Barat Sondri yang tahun ini menjadi Ketua Panitia Pelaksana Pemeringkatan KIP 2016 menjelaskan bahwa Pasaman Barat telah mengembalikan Kuesinoner Penilaian Mandiri atau Self Assesment Questioner (SAQ) kepada panitia. Kuesioner tersebut merupakan langkah awal dari penilaian pemeringkatan.
Sementara itu, Bupati Pasaman Barat Syahiran dalam kesempatan itu lebih fokus kepada Nagari Transparansi yang juga masuk dalam pemeringkatan Komisi Informasi. Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang tidak hati-hati dan tidak terbuka bisa menjadi jeratan bagi Walinagari.
“Harus ada persiapan SDM pengelola administrasi keuangan yang mampu dan akuntabel sehingga pengelolaan dapat berjalan baik sesuai aturan, tidak menjadi jerat hukum bagi Walinagari,”ujarnya.
Penilaian Nagari Transparansi oleh KI terhadap beberapa nagari yang dijadikan percontohan, kata Syahiran, sudah tepat. Keterbukaan inforasi dapat menjadi bagian dari pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan ADD dan pelaksanaan pemerintahan nagari secara umum. (feb)
Komentar