KI Sumbar Targetkan, Petugas Informasi Nagari Tuntas Tahun Ini

Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal (febry)
Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal (febry)

PADANG- Pemerintahan Nagari, Desa dan Kelurahan di seluruh Kabupaten/ kota di Sumatera Barat juga harus memiliki Petugas Informasi. Pemerintahan terendah itu juga harus memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dalam rangka keterbukaan informasi publik yang diamanatkan Undang- undang.

Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat mentargetkan, pembentukan Petugas Informasi di nagari, desa dan kelurahan di seluruh kabupaten/ kota tuntas tahun ini. Keberadaan Petugas Informasi ini erat kaitannya dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang harus diinformasikan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.

“Petugas Informasi ini sangat penting artinya dalam rangka keterbukaan pemerintahan nagari, desa atau kelurahan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Apalagi, ini erat kaitannya dengan ADD yang akan dikucurkan pemerintah perlu adanya transparansi,” kata Ketua KI Sumatera Barat Syamsu Rizal, Kamis (3/3).

Ia menambahkan, dengan keterbukaan informasi di tingkat pemerintahan nagari/ desa, masyarakat bisa ikut dalam pengawasan sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dikawal dengan baik. Masyarakat juga bisa memberikan masukan dan saran serta koreksi kepada pemerintahan nagari jika ada suatu hal  yang dirasakan ada kesalahan.

Syamsu Rizal menyatakan, KI Sumatera Barat saat ini tengah berkordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Provinsi dalam rangka mengkordinasikan pembentukan Petugas Informasi di tingkat nagari atau desa tersebut. Pihaknya siap melakukan advisori kepada pemerintahan nagari dalam rangka penunjukan petugas pemberi informasi.

Keterbukaan informasi publik merupakan amanat UU nomor 14 tahun 2008 dimana masyarakat berhak mendapatkan informasi publik kepada pemerintah, pemerintah daerah, lembaga publik, partai politik dan lain sebagainya yang menggunakan anggaran negara. KI Sumatera Barat akan terus mendorong peningkatan pemahaman kepada masyarakat dan kepada lembaga-lembaga pemerintah, pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi. Sekarang ini, sudah bukan zamannya lagi pemerintah tertutup dan masyarakat harus menyadari apa yang sesungguhnya menjadi haknya untuk tahu. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *