AGAM – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat mengunjungi Nagari Koto Baru, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, dalam rangka penilaian keterbukaan informasi badan publik tingkat provinsi kategori nagari. Dalam kunjungannya, Jum’at (5/10), Komisioner Komisi Informasi Bidang Kelembagaan, Sondri menyebutkan bahwa tujuan kegiatan itu adalah untuk melihat sejauhmana nagari mengimplementasikan UU nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
“Kegiatan ini merupakan penilaian tahap dua, dimana Nagari Koto Baru masuk nominasi 10 besar dari puluhan nagari yang dinilai diseluruh daerah di Sumatera Barat. Tinjauan lapangan ini kita akan cek dokumen seperti pengumuman informasi publik, menyediakan informasi publik dan melayani permohonan informasi publik,” ujarnya.
Sementara, Kabag Humas Setdakab Agam, Hilton selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPIP) Utama, menyebutkan bahwa Nagari Koto Baru dinilai berdasarkan hasil evaluasi dari Komisi Informasi Sumbar melalui pengisian kuisioner secara mandiri.
Dikatakan Hilton, untuk penilaian 2018, Agam diwakili lima nagari. Kelima nagari itu adalah Nagari Sungai Pua, Nagari Magek, Nagari Batu Kambiang, Nagari Lawang Tigo Balai dan Nagari Koto Baru.
Kunjungan KI itu disambut PJ Wali Nagari Koto Baru, Zul Endri DT, sekretaris nagari beserta perangkatnya. “Kita merasa bangga, bahwa Koto Baru masuk nominasi 10 besar dari puluhan nagari yang dinilai tentang keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Selain Nagari Koto Baru, Komisi Informasi juga lakukan penilaian ke PPID Kabupaten Agam, KPU Agam dan SMAN 1 Tilatang Kamang. (fajar/*)
Komentar