PADANG- Implementasi dari keterbukaan informasi menjadi bagian yang semakin penting dalam mewujudkan transparansi pemerintah. Sebagai amanah UU nomor 14 tahun 2008, keterbukaan informasi sudah menjadi suatu keharusan bagi lembaga-lembaga publik. Komisi Informasi (KI) berharap, keterbukaan informasi bisa masuk ke dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat 2016-2021.
Harapan itu mengemuka dalam pertemuan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dengan Komisioner KI Sumatera Barat, Senin (11/4). Dengan masuknya keterbukaan informaasi ke dalam RPJMD, Ketua KI Sumatera Barat Syamsu Rizal merasakan, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Sumatera Barat dapat merancang kegiatan yang pro keterbukaan informasi.
“Untuk itu, kami dari KI minta DPRD melalui Komisi IV dapat mendorong pelaksanaan amanah UU keterbukaan informasi tersebut masuk di dalam RPJMD,” harap Syamsu Rizal.
Masuknya keterbukaan informasi ke dalam RPJMD akan memudahkan pemprov Sumatera Barat dalam melaksanakan program pembangunan yang transparan dan terbuka. Masyarakat bisa mendapatkan akses informasi kegiatan pemerintah, tidak ada lagi kecurigaan karena semua bisa dilihat secara transparan.
Syamsu Rizal didampingi lengkap oleh seluruh komisioner KI Sumatera Barat yaitu Arfitriati, Sondri, Yurnaldi dan Adrian Tuswandi. Sementara dari Komisi IV diterima oleh Ketua Komisi Marlis bersama Erman Mawardi, Sudarmi Saogo, Irradatillah, Saidal Masfiuddin, Suwirpen Suib, Zigo Rolanda dan Asrul Tanjung.
Dalam kesempatan itu KI juga berharap, seluruh lembaga penyelenggara pemerintahan dapat semakin maju dalam hal keterbukaan informasi. Pemerintah diharapkan juga dapat semakin memahami mana informasi yang bisa dibuka kepada publik dan mana bagian informasi yang merupakan pengecualian.
Selain itu, Komisioner KI Sumatera Barat Arfitriati menggungkapkan kendala yang dihadapi KI saat ini. Menurutnya, keterbatasan sarana prasarana dan keberadaan sekretariat menjadi kendala bagi KI dalam melaksanakan tugas. Senada, Sondri juga mengungkapkan persoalannya sebetulnya ada di regulasi.
“Keberadaan sekretriat dan staf hendaknya bisa dibuatkan regulasinya sehingga bisa berdiri sendiri, tidak dirangkap lagi oleh pejabat dari Dishub Kominfo sehingga pelaksanaan tugas bisa semakin efektif,” ujarnya.
Terkait penanganan sengketa informasi, Adrian Tuswandi mengungkapkan grafik aduan sengketa informasi di KI menunjukkan peningkatan. Hal ini menunjukkan tingkat pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi semakin meningkat. Sepanjang tahun 2015 ada sebanyak 24 aduan, pada 2016 ini sampai Maret saja sudah ada 13 aduan.
Namun demikian, ia mengungkapkan, kelemahan di KI saat ini adalah masalah kepaniteraan. Hal itu kembali kepada regulasi dari pemerintah provinsi sehingga status kepegawaian dan sekretariat KI bisa efektif dan mandiri.
Ketua Komisi IV Marlis menjawab paparan KI Sumatera Barat tersebut mengungkapkan DPRD akan mencoba mendalami permasalahan yang disampaikan. Diantara yang merasa perlu disikapi adalah masalah sarana prasarana serta pegawai kesekretariatan, juga masalah regulasi akan dirumuskan.
“Yang terpenting sekali dalam pandangan kami di DPRD adalah soal status kelembagaan KI. Ini perlu ditegaskan sebab saat ini KI yang merupakan lembaga independen namun pegawainya masih berstatus pegawai provinsi,” katanya.
Persoalan KI yang tidak bisa menjadi lembaga mandiri dengan status pegawai sekretariat yang otonom, sementara ada daerah yang melaksanakannya, akan menjadi kajian DPRD. (feb)