DENPASAR – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat dan KI Provinsi Bali bersepakat untuk percepatan terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Percepatan terwujudnya KIP di Indonesia sudah merupakan kebutuhan dalam rangka pembenahan pelayanan badan publik kepada masyarakat.
Kesepahaman tersebut terbangun ketika Ketua KI Sumatera Barat Syamsu Rizal menghadiri pelantikan Komisi Informasi (KI) Bali, Sabtu (4/6) di Gedung Sabhawisma Utama Kantor Gubernur Bali. Meski kultur daerah antara Sumatera Barat dan Provinsi Bali berbeda, namun KIP merupakan kebutuhan nasional.
“KIP sudah merupakan kebutuhan nasional. Pembicaraan antara komisioner KI Sumatera Barat dan Bali telah melahirkan suatu kesepahaman bagaimana mendorong percepatan terwujudnya KIP di Indonesia sesuai amanah UU nomor 14 tahun 2008,” kata Syamsu Rizal.
Komisioner KI Pusat, Hamid Dipo Pramono dalam kesempatan itu mengatakan, ada beberapa faktor strategis percepatan KIP. Yang merupakan bagian terpenting adalah political will kepala daerah. Kemudian kapasitas Komisi Informasi dan kekuatan Non Government Organitation (NGO) untuk mendorong keterbukaan.
“Tiga unsur ini adalah stake holder utama percepatan keterbukaan informasi publik,”ujar Hamid.
Lima komisioner KI Bali periode kedua (2016-2020) yang dilantik adalah I Gede Agus Astapa, I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan, I Made Wijaya, I Gusti Ngurah Wirajasa dan Ketut Suharya Wiyasa. Mereka dilantik oleh Gubernur Bali I Made Mangku Pastika disaksikan komisioner KI Pusat Hamid Dipo Pramono dan lima komisioner dari KI Sumatera Barat.
Pelantikan itu bertepatan dengan kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diselenggarakan KI Pusat di Bali.
Komisioner KI Bali I Gede Agus Astapa mengakui meski Bali periode kedua untuk kerja menjalankan amanah UU KIP, Bali harus terus belajar. Dia memuji KI Sumatera Barat yang baru periode pertama namun semangat mewujudkan KIP perlu diapresiasi dan dijadikan contoh.
Semetara Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi mengakui adanya kesepahaman percepatan ini menandakan keterbukaan informasi publik sudah merupakan kebutuhan dan menjadi kewajiban bagi badan publik.
“Semakin menggeliatnya seluruh provinsi di Indonesia mengaplikasikan UU KIP menandakan keterbukaan bukan lagi sekedar jargon. Badan publik harus berbenah menjadi pelayan informasi publik,” ujar Adrian. (feb/*)
Komentar