KI Putuskan MoU PLN-Bukopin Informasi Publik

Sidang pembacaan putusan sengketa informasi Danil vs PLN, Kamis (6/4). (adt)
Sidang pembacaan putusan sengketa informasi Danil vs PLN, Kamis (6/4). (adt)

PADANG – Sidang sengketa informasi publik antara pemohon Danil Sutan Makmur melawan PT PLN sebagai termohon berakhir Kamis (6/4) siang. Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat memutuskan menerima permohonan pemohon untuk sebahagian.

Sidang sengketa informasi antara Danil dengan PT PLN Wilayah Sumatera Barat dipimpin Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi dengan anggota Arfitrianti dan Sondri. Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner memutuskan menerima sebahagian permohonan pemohon dan menyatakan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT PLN dengan Bank Bukopin merupakan informasi publik.

“Majelis memutuskan menerima permohonan pemohon untuk sebahagian dan menyatakan bahwa MoU antara PT PLN dengan Bank Bukopin adalah informasi publik,” kata Ketua Majelis, Adrian usai sidang putusan.

Namun, karena MoU antara PLN dengan Bank Bukopin dilakukan di PLN pusat maka PLN Wilayah Sumatera Barat tidak memiliki kewenangan dan menguasai sepenuhnya. Untuk itu, dalam amar putusan tersebut juga memerintahkan pemohon untuk mengajukan permohonan informasi kepada PT PLN Pusat.

“Informasi dan dokumentasi MoU PT PLN dengan pihak Bank Bukopin tidak kewenangan dan menguasai sepenuhnya, karena  MoU atau perjanjian itu dibuat oleh PT PLN Pusat dan Bank Bukopin,” lanjutnya.

Dia menegaskan, soal informasi itu dikecualikan menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan Informasi Publik menurut Majelis Komisioner tidak semua dokumen itu dikecualikan.

“Undang-undang menegaskan informasi dikecualikan sifatnya ketat dan terbatas, makanya dalam pemberian badan publik bisa mengaburkan atau menghitamkan informasi dikecualikan itu,” ujar Adrian.

Terkait putusan sidang tersebut, Majelis Komisioner memberikan hak-hak para pihak (pemohon dan termohon). Hal ini sesuai dengan Peraturan KI nomor 1 tahun 2014 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Para pihak, katanya, memiliki hak untuk mengajukan keberatan selama 14 hari kerja terhitung saat salinan putusan diterima. Keberatan bisa diajukan ke pengadilan yang berwenang.

“Selama 14 hari setelah salinan putusan diterima, para pihak bisa mengajukan keberatan ke pengadilan berwenang. Jika selama masa itu tidak ada pengajuan keberatan maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Majelis Komisioner Arfitrianti menambahkan, terkait informasi pembayaran di loket Rayon Belanti tanpa membebankan biaya tambahan ke pelanggan sudah disampaikan, baik dalam masa mediasi maupun dalam sidang ajudikasi non litigasi.

“Informasi ini sudah diberikan oleh termohon. Menurut Termohon, loket pembayaran itu merupakan pilihan pelanggan dan difasilitasi oleh Bank Bukopin,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa informasi antara Pemohon Danil Sutan Makmur dengan Termohon PT PLN Wilayah Sumatera Barat diajukan ke KI Sumatera Barat beberapa waktu lalu. Diantara hal yang disengketakan termasuk permintaan dokumen MoU antara PT PLN dengan Bank Bukopin tentant kerjasama pembayaran tagihan listrik kepada pelanggan.

Permintaan dokumen MoU ini sebelumnya ditolak oleh termohon karena dianggap sebagai informasi yang dikecualikan. Majelis Komisioner KI Sumatera Barat sempat menggelar sidang di tempat untuk menguji dan membuktikan apakah memang informasi yang dikecualikan atau bukan. (feb/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *