PADANG – Dua lembaga non struktural, Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di Sumatera Barat tahun 2017 ini tidak mendapat alokasi anggaran. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat H.M. Nurnas minta pertanggungjawaban gubernur.
“KI dan KPID dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur jadi Gubernur harus bertanggungjawab terhadap ketiadaan anggaran yang dialokasikan dalam APBD tahun 2017,” kata Nurnas, Jumat (6/1).
Dia menyebutkan, tidak adanya alokasi anggaran tersebut sudah diingatkan oleh fraksi-fraksi di DPRD saat pembahasan anggaran lalu pada saat penyampaian pendapat akhir terhadap APBD tahun 2017. Saat finalisasi Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga sudah menyepakati anggarannya masuk APBD, bedasarkan substansi dan tugas dua lembaga tersebut.
“Namun setelah dicek ternyata tidak ada anggaran untuk ke dua lembaga tersebut,” sesalnya.
Nurnas menerangkan, KI dan KPID dibentuk atas perintah Undang – Undang (UU), oleh pemerintah provinsi dan dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KI dibentuk berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 sementara KPID dibentuk dengan UU nomor 32 tahun 2002.
Saat ini untuk komisioner KPID periode berikutnya saat ini tengah dilakukan proses seleksi. Ada 21 calon komisioner KPID yang dinyatakan lolos oleh panitia seleksi, menunggu jadwal uji kepatutan dan kelayakan (fit and propert tes) di DPRD. Nurnas berpendapat sebaiknya proses seleksi dihentikan.
“Anggaran kegiatan dan honornya tidak ada untuk apa dilanjutkan?” ujarnya.
Terkait nasib KI, Nurnas menyatakan lebih memiriskan lagi. Masih ada dua tahun lagi masa tugas komisioner sekarang ini berakhir.
“Lembaga ini menjadi terkatung-katung karena tidak ada anggaran. Bagaimana KI akan bekerja?” lanjutnya.
Terpisah, Ketua KI Sumatera Barat Syamsu Rizal mengakui memang tidak ada anggaran untuk KI dalam APBD Sumatera Barat tahun 2017. Pihaknya saat ini masih mencari solusi terkait ketiadaan alokasi anggaran tersebut.
Menurutnya, peluang solusi tersebut ada melalui Surat Mendagri nomor 910/5005/SJ ditandatangani Mendagri Tjahyo Kumulo kepada Komisi informasi Pusat Republik Indonesia bersifat segera tentang tanggapan atas perencanaan dan penganggaran lembaga Komisi Informasi provinsi/kabupaten/kota.
Pada poin dua huruf c surat tersebut, berkaitan dengan pembentukan komisi informasi provinsi/kabupaten/kota berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tidak sejalan dengan pengaturan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan menjadikan sebagai bagian dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Jika tidak dilakukan penyesuaian sesuai huruf c itu, maka pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dalam bentuk hibah berpedoman kepada Permendagri 32/2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial bersumber pada APBD sebagaimana diubah tiga kali dengan Permendagri 14 Tahun 2016.
“Ini yang sedang kita upayakan dan berharap Gubernur mengeluarkan solusi,”ujar Syamsu Rizal.
Meski tidak ada anggaran, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sumatera Barat Adrian Tuswandi mengatakan KI tetap akan bekerja. Laporan yang masuk ke KI terkait sengketa informasi yang sudah diregister akan tetap dituntaskan.
“KI akan tetap bekerja secara profesional sesuai amanat UU nomor 14 tahun 2008,” tegasnya.
Dia menyebutkan, ada beberapa agenda sidang sengketa informasi yang telah diregister dan sudah dijadwal. Pekan depan, KI sudah menjadwalkan sidang sengketa informasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi. Kemudian ada register baru dengan pemohon Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dengan termohon Dinas ESDM Sumatera Barat. Selanjutnya pemohon YCM dengan termohon Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
“Ini akan tetap diselesaikan secara profesional sesuai amanah Undang-Undang,” tutupnya. (feb)