Kewenangan Tera Ulang, Pemko Padang Harus Segera Revisi Perda

Raker Komisi II DPRD Padang dengan Dinas Perdagangan. (baim)
Raker Komisi II DPRD Padang dengan Dinas Perdagangan. (baim)

PADANG – Pemerintah Kota Padang diminta segera menyiapkan draf Perda terkait tera ulang. Hal itu menyusul kebijakan tera ulang yang saat ini sudah menjadi kewenangan kabupaten/kota dari sebelumnya kewenangan provinsi.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal menyampaikan, Kota Padang meman telah siap untuk melakukan tera ulang. Namun, pelimpahan wewenang dari provinsi ke kabupaten/kota harus jelas Perdanya.

“Untuk tera ulang ini, konsepnya apa saja yang ada hitungan beratnya (alat timbangan, red). Itu harus diukur ulang agar tidak terjadi kecurangan. Semuanya harus diawasi dalam artian luas tidak hanya sebatas timbangan rumah tangga, kedai/ kios – kios. Juga seperti halnya truk Semen Padang, truk Minyak Pertamina serta yang sejenisnya,” jelas Endrizal saat rapat kerja bersama Komisi II DPRD Kota Padang, Sabtu (4/2) siang di gedung dewan.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Padang Yandri Hanafi beserta anggota komisi II lainnya dalam kesempatan itu cukup mengapresiasi dengan apa yang telah berjalan oleh Dinas Perdagangan yang sebelumnya merupakan Dinas Pasar Padang.

Yandri mengatakan, terkait masalah pelimpahan tera ulang dari provinsi ke kabupaten/kota, memang perlu adanya Perda yang jelas. Untuk itu, Dinas Perdagangan diminta secepatnya mengajukan ke DPRD Padang untuk perubahan Perda terkait tera ulang ini.

“Akan tetapi, yang paling penting sekali dengan cakupan yang luas melalui Dinas Perdagangan sekarang ini, bagaimana target pendapatannya dapat tercapai, paling tidak di atas 80 persen dari yang ditargetkan,” ungkapnya.

Adapun target pendapatan untuk Dinas Perdagangan Kota Padang tahun 2017 ini adalah sebesar Rp13,4 miliar. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *