
AGAM – Seluruh kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam terancam terhenti sampai akhir tahun 2017. Kondisi demikian disebabkan oleh adanya pembatasan kewenangan eksekusi anggaran perubahan 2017 kepada Plt. Sekretaris Dewan.
Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra membenarkan jika memang ada pembatasan terhadap Plt. Sekwan DPRD Agam M. Arsyid oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Agam. Keadaan tersebut akan membuat seluruh kegiatan dewan yang menggunakan APBD perubahan akan dihentikan.
“Benar Sekwan mengakui jika dirinya telah menerima arahan jika dirinya tidak diberikan wewenang dalam mengeksekusi APBD perubahan 2017 yang angkanya mengalami pergeseran. Kalau tidak ada solusi, lebih baik kita hentikan saja seluruh agenda DPRD Agam,” jelasnya, Kamis (2/11).
Menurutnya, Sekwan hanya boleh mengeksekusi anggaran APBD perubahan 2017 yang tidak mengalami pergeseran seperti Listrik, air dan gaji anggota DPRD Agam. Sementara untuk yang lain tidak ada kewenangan Plt Sekwan.
“Ini baru pertama kalinya terjadi kalau Plt Sekwan tidak boleh mengeksekusi anggaran. Kita sudah memanggil Sekwan, para Kabag di Dewan untuk menyampaikan hal ini kepada pemerintah,” jelasnya.
Ia juga sudah berkonsultasi dengan Kemendagri bahwa Plt Sekwan fungsinya sama dengan Sekwan. Yang bersangkutan memiliki kewenangan mengeksekusi anggaran, baik yang nominalnya bergeser maupun tidak. Dewan sangat mempertanyakan pembatasan kewenangan Plt Sekwan tersebut.
Sementara itu, Plt. Sekretaris DPRD Agam M. Arsyid mengakui kondisi itu. Selaku Sekwan, ia bertanggung jawab secara administrasi kepada Pemkab Agam. Namun, dengan amanah Plt Sekwan, ia juga harus menyampaikan itu kepada Pimpinan Dewan.
“Kami sudah sampaikan ini kepada pimpinan dewan. Bagaimana solusi selanjutnya kami tidak memiliki kewenangan sama sekali,” pungkasnya. (fajar)