Ketua P3KMI Sumbar Sayangkan Statemen Imunisasi Haram

Hearing Komisi V DPRD Sumbar dengan akademisi dan praktisi kesehatan serta Ormas Islam membahas Ranperda imunisasi, Selasa (15/3). (febry)
Hearing Komisi V DPRD Sumbar dengan akademisi dan praktisi kesehatan serta Ormas Islam membahas Ranperda imunisasi, Selasa (15/3). (febry)

PADANG- Ketua P3KMI (Perkumpulan Promotor Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia) Prof. Rizanda Mahmud menyayangkan statemen yang beredar luas melalui media sosial yang menyatakan imunisasi haram. Statemen tersebut dinilai tidak berdasar secara ilmiah sehingga dianggap pernyataan tidak bertanggungjawab.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Rizanda Mahmud dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat terkait pembahasan Ranperda Imunisasi, Selasa (15/3). Pernyataan haram tersebut menurutnya adalah pendapat “ngawur” yang tidak dilandasi kajian ilmiah.

“Pernyataan atau statemen orang-orang tidak bertanggungjawab ini sangat disayangkan. Pernyataan itu tidak didasari kajian ilmiah,” ungkap Rizanda.

Namun Dia juga menyayangkan sepertinya tidak ada upaya pemerintah dan pihak terkait untuk meng- “counter” statemen tersebut. Mestinya, harus ada upaya meluruskan dari pemerintah dengan memaparkan berbagai dalil dan kajian ilmiah mengenai vaksin imunisasi dan tujuan pemberian imunisasi tersebut kepada masyarakat.

“Mestinya kampanye negatif itu bisa dilawan dengan menggencarkan sosialisasi mengenai imunisasi dan penjelasan ilmiah terhadap vaksin imunisasi yang dikatakan haram tersebut,” sarannya.

Prof. Rizanda Mahmud hadir dalam rapat dengar pendapat DPRD tersebut untuk memberikan masukan dan saran terkait pembahasan Ranperda Imunisasi. DPRD Sumatera Barat ingin mendapatkan banyak masukan dan saran dari berbagai pihak dalam rangka melahirkan Perda yang akomodatif dan aplikatif dalam penerapannya.

Lebih jauh menurut Rizanda, statemen yang mengharamkan imunisasi oleh segelintir pihak tersebut mestinya sudah terpatahkan dengan keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 04 tahun 2016. Merujuk kepada fatwa tersebut, pemerintah dan seluruh elemen sudah bisa menggencarkan sosialisasi mematahkan pernyataan tak bertanggungjawab itu sehingga masyarakat yakin bahwa imunisasi memang penting.

Masih terkait imunisasi, memperkuat penjelasan Prof. Rizanda Mahmud, Organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah bersepakat mendukung pelaksanaan imunisasi. Namun untuk memantapkan keyakinan masyarakat, harus ada upaya dari pemerintah seperti Pekan sosialisasi sebelum Pekan Imunisasi dilaksanakan.

Thamrin Ahmad, dari DPW NU Sumatera Barat menyarankan sosialisasi hendaknya dilakukan dengan melibatkan para ulama, menguatkan Fatwa MUI. Dengan demikian tidak ada keraguan di masyarakat mengenai imunisasi. Ia juga menyarankan agar vaksin imunisasi ada label halal.

Hal senada juga diungkapkan Adrian Muis, Sekretaris DPW Muhammadiyah Sumatera Barat. Pemerintah, menurut Adrian, harus menjamin vaksin imunisasi halal digunakan dengan mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.

“Label halal dari MUI ini untuk menjadi jaminan pemerintah kepada masyarakat sehingga tidak ada keraguan di masyarakat,” ujarnya.

Terkait Ranperda Imunisasi, Adrian menyampaikan beberapa saran dan pendapat diantaranya masalah tanggungjawab pemerintah baik dalam keterjaminan vaksin maupun masalah Kejadian Ikutan Pemberian Imunisasi (KIPI).

“Mestinya ini harus dimuat dalam Perda sehingga aturan menjadi lebih sempurna dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Rapat dengar pendapat untuk membahas Ranperda Imunisasi digelar DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan menghadirkan para akademisi, praktisi kesehatan dan organisasi keagamaan. Hadir diantaranya dosen Fakultas Kesehatan Universitas Andalas (Unand) M. Hidayat, Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unand Fauziah Elytha, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang juga Direktur Poltekes Kemenkes Sunardy, Ketua P3KMI (Perkumpulan Promotor Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia) Prof. Rizanda Mahmud. Dari Ormas Islam hadir antara lain dari NU, Muhammadiyah, Perkumpulan Aisyah Muhammadiyah dan Muslimat NU.

Hearing dipimpin Hidayat SS dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Arkadius Datuak Intan Bano selaku Kordinator Komisi V dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Rosnini Syafitri. Diantara anggota Komisi V yang hadir terlihat Apris, Irsyad Safar, Endarmy dan Zusmawati. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *