JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Juri Ardiantoro menegaskan pentingnya penyelenggara pemilihan di semua tingkatan memfasilitasi hak pemilih dan kandidat secara adil dalam pilkada 2017. Fasilitasi yang adil dan baik akan memengaruhi kepercayaan dan kredibilitasi semua pihak terhadap proses dan hasil pemilihan.
“Kalau kita sudah bisa menfasilitasi kepentingan dari dua pihak utama yang terlibat dalam pemilihan (pemilih dan kandidat, red), maka kredibilitas pemungutan suara dan penetapan hasil pemilihan tidak akan ada yang meragukan. Mereka percaya dengan hasil pemilihan yang dikelola dan ditetapkan KPU,” kata Juri seperti diberitakan di situs kpu.go.id, pada acara pembukaan Bimbingan Teknis Terpadu Pemungutan dan Penghitungan Suara, Rekapitulasi dan Penetapan Calon Terpilih Pilkada 2017 Gelombang II di Kota Pontianak, Senin malam (19/12).
Bimtek terpadu tersebut dihadiri oleh 388 orang peserta dari 94 daerah yang menggelar pilkada tahun 2017 baik dari KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Selain komisioner KPU RI, hadir sebagai narasumber ketua DKPP RI Jimly Assiddiqie, anggota Bawaslu RI Nasrullah dan Ketua PPU Penca Ariani.
Fasilitasi terhadap pemilih, kata Juri, dilakukan dengan cara memastikan setiap warga Negara yang berhak memilih di suatu daerah pemilihan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
“Petugas harus memfasilitasi pemilih agar masuk DPT. Itu jaminan bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Karenanya jangan menganggap hak pilih itu sebagai persoalan teknis, tetapi itu sesuatu yang sangat substansial,” ujarnya.
Sementara fasilitasi terhadap kandidat pada pemungutan dan penghitungan suara dilakukan dengan cara menjamin penghitungan dan pencatatan hasil pemilihan ke dalam berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara otentik dengan perolehan suara yang mereka raih.
“Petugas harus dapat menjaga amanah pemilih yang telah memberikan suaranya kepada calon. Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan, ada perolehan suara kandidat yang bertambah atau malah berkurang. Hal ini jangan sampai terjadi,” lanjutnya.
Agar petugas pemilihan dapat memfasilitasi hak-hak pemilih dan kandidat dengan baik maka kemampuan mereka dari sisi pengetahuan, pengelolaan tahapan dan penyelesaian masalah mesti ditingkatkan.
“Karena itu, bagi teman-teman yang hadir pada acara bimtek ini punya kewajiban untuk mentransformasikan pengetahuan dan kemampuannya kepada teman-teman di bawah seperti PPK, PPS, KPPS, Panwascam dan Panwas TPS,” kata Juri.
Juri mengatakan bahwa pemilihan gubernur, bupati dan wali kota merupakan arena bersaing dan “berburu” kekuasaan bagi para kandidat. Karena itu, bisa saja terdapat kandidat yang ingin memenangi kontestasi secara jujur dan adil, tetapi tidak tertutup kemungkinan ada pula kandidat yang ingin merebut kekuasaan dengan cara curang.
“Makanya kita sebagai penyelenggara harus tegak lurus dengan aturan, taat asas dan prosedur. Jika itu kita lakukan maka potensi masalah yang terjadi di lapangan akan dapat terselesaikan,” ujarnya.
Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI Sigit Joyowardono mengatakan penyelenggaraan bimtek terpadu bertujuan untuk membangun sinergi dan pemahaman bersama penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu/Panwaslu) terhadap regulasi pemilihan dan implementasinya di lapangan.
“Melalui bimtek terpadu ini kita harapkan tidak ada beda tafsir antara KPU dan Bawaslu baik terhadap undang undang maupun peraturan KPU,” ujarnya. (feb/*)