Ketua KI Sumbar Sebut 194 Badan Publik Tidak Informatif

PADANG- Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nofal Wiska menyebut sebanyak 194 badan publik yang dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi tahun 2023 tidak informatif. Komisi Informasi Sumatera Barat melakukan monev keterbukaan informasi kepada 426 badan publik.

“Tim Monev KI Sumatera Barat melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik sejak Agustus hingga Oktober lalu dengan target sebanyak 426 badan publik,” kata Nofal Wiska dalam acara puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 di salah satu hotel di Padang, Kamis (21/12/2023) malam.

Dia melanjutkan, dari jumlah tersebut hanya 396 badan publik yang mengembalikan kuisioner kepada Tim Monev KI Sumatera Barat. Artinya, ada 30 badan publik yang tidak mengembalikan kuisioner atau tidak berpartisipasi.

“Dari hasil monitoring dan evaluasi yang kami lakukan, sebanyak 38 badan publik dinyatakan Informatif, 33 badan publik berstatus Menuju Informatif, 74 badan publik Cukup Informatif, 39 badan publik Kurang Informatif dan sebanyak 194 badan publik Tidak Informatif,” paparnya.

Melihat hasil tersebut, Nofal mengakui Komisi Informasi Sumatera Barat masih harus berupaya lebih keras lagi ke depan. Dia menyebut, pihaknya menargetkan setidaknya 50 persen dari badan publik yang dilakukan penilaian bisa berupaya mendapatkan prediket Informatif dan Menuju Informatif.

“Kami mengajak para pimpinan badan publik yang ada di Sumatera Barat untuk terus meningkatkan layanan dalam rangka keterbukaan informasi, karena manfaatnya adalah untuk meningkatkan kinerja badan publik itu sendiri,” ujarnya.

Dia menegaskan, Monev Keterbukaan Informasi Publik yang berpuncak kepada anugerah pemeringkatan badan publik jangan dipandang sebagai kompetisi. Namun, adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan dari badan publik sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan.

Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Barat tahun 2023 dibuka oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. Tahun ini merupakan yang ke-8 kalinya bagi Komisi Informasi Sumatera Barat menggelar anugerah pemeringkatan badan publik dalam penerapan amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. F

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.